Kejaksaan Gandeng Inspektorat Hitung Kerugian Korupsi KONI Dompu

Dugaan penyelewenangan dana Rp10 miliar 

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menggandeng inspektorat untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan penghitungan kerugian negara dengan menggandeng auditor dari inspektorat ini menjadi upaya penyidik untuk menguatkan alat bukti dalam mengungkap kasus dugaan korupsi itu.

"Itu karena memang dalam kasus ini belum ada tersangka. Jadi, untuk menguatkan alat bukti dalam penetapan (tersangka), penyidik gandeng auditor dari inspektorat untuk menghitung kerugian negara," kata Efrien seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (22/10/2022).

1. Sudah lakukan gelar perkara

Kejaksaan Gandeng Inspektorat Hitung Kerugian Korupsi KONI Dompuilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Dalam upaya tersebut, Efrien memastikan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara bersama inspektorat. Bahan pemeriksaan para saksi dan penyitaan dokumen hasil penggeledahan di Dompu menjadi kelengkapan gelar perkara.

"Tetapi belum ada hasil (audit), masih dalam proses (penghitungan). Pertemuan (gelar perkara) kemarin dengan auditor (inspektorat) untuk melengkapi bahan penghitungan kerugian," ucapnya.

Baca Juga: Soal Pulau Pasir, Masyarakat Adat Laut Timor Ancam Gugat Australia

2. Dokumen penting disita

Kejaksaan Gandeng Inspektorat Hitung Kerugian Korupsi KONI Dompuilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Pada pertengahan Juni 2022, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Dompu.

Penggeledahan dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain.

Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD dan Disdikpora Dompu jadi alasan penggeledahan.

Tindak lanjut dari penggeledahan itu, penyidik kejaksaan juga telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi.

3. Penyelewang dana Rp10 miliar

Kejaksaan Gandeng Inspektorat Hitung Kerugian Korupsi KONI Dompuilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Efrien mengatakan kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Dompu periode tahun 2018 hingga 2021. Muncul dugaan penyelewengan dana dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Dalam pengelolaan, terungkap anggaran tersebut untuk pembinaan cabang olahraga dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB Tahun 2018.

Baca Juga: Penyidik Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Kasus Tanker di Lombok

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya