Penyidik Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Kasus Tanker di Lombok

Berkas tiga tersangka akan diteliti jaksa

Mataram, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan tanker yang melanggar aturan dalam pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur, ke jaksa. Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto menjelaskan pelimpahan berkas tersangka tersebut untuk kebutuhan penelitian jaksa.

"Penanganan kasus tanker BBM ini sudah tahap satu, berkas dilimpahkan penyidik ke jaksa untuk diteliti," kata Artanto seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (21/10/2022).

1. Berkas ketiga tersangka

Penyidik Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Kasus Tanker di Lombokilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Dia menjelaskan berkas tersebut adalah milik tiga tersangka, yakni nakhoda tanker BBM, nakhoda kapal ikan, dan seorang manajer operasional dari perusahaan tanker.

"Jadi, semua berkas milik tiga tersangka yang dilimpahkan," ujarnya.

Ia mengatakan, penyidik dalam berkas tiga tersangka telah menguraikan bukti formil maupun materiil yang berkaitan dengan sangkaan pidana.

Baca Juga: Pekerja di Mandalika Harus Perhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2. Tersangka ditahan

Penyidik Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Kasus Tanker di LombokIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sesuai hasil gelar perkara, ketiga tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

Terhadap tiga tersangka, penyidik kini sudah melakukan penahanan. Seluruh barang bukti kasus, seperti kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur juga masih disita di dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

3. Barang bukti yang disita

Penyidik Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Kasus Tanker di Lombokilustrasi harga BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Tanker yang disita tersebut ada dua, yakni MT Anggun Selatan dan MT Harima dengan perusahaan pemilik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.

Termasuk KM Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.

Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227.000 liter solar bersubsidi. Sedangkan, 135. 000 liter solar subsidi dari muatan MT Anggun Selatan.

Baca Juga: Soal Pulau Pasir, Masyarakat Adat Laut Timor Ancam Gugat Australia

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya