Kota Bima, IDN Times - Nasib tak menyenangkan yang dialami 29 orang guru honorer di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka harus terima kenyataan pembatalan penempatan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pada November tahun 2022 lalu, mereka telah mendapat surat dan pengumuman penempatan dari Kemendikbud. Pembatalan ini berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan pada 1 Maret 2023 oleh Mendikbud, tentang pembatalan penempatan pelamar prioritas 1 (P1) pada seleksi guru ASN-PPPK tahun 2022.