Puluhan Guru di Bima Dibatalkan Jadi PPPK oleh Kemendikbud

Kota Bima, IDN Times - Nasib tak menyenangkan yang dialami 29 orang guru honorer di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka harus terima kenyataan pembatalan penempatan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pada November tahun 2022 lalu, mereka telah mendapat surat dan pengumuman penempatan dari Kemendikbud. Pembatalan ini berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan pada 1 Maret 2023 oleh Mendikbud, tentang pembatalan penempatan pelamar prioritas 1 (P1) pada seleksi guru ASN-PPPK tahun 2022.
1. Dibatalkan karena ada sanggahan pelamar P1
Pada pengumuman dengan nomor surat :1199/B/GT.00.08/2023 itu, tertuang bahwa pembatalan penempatan ini karena adanya sanggahan dari pelamar Prioritas 1 (P1). Sehingga berdampak pada perubahan status, dengan total seluruh Indonesia yang dibatalkan sebanyak 3.043 orang.
Dari ribuan orang itu, 29 orang di antaranya merupakan guru di Kota Bima. Atas nasib pilu itu, puluhan guru tersebut mendatangi dan mengadu di Kantor BKPSDM Kota Bima, Rabu siang (8/3/2023).