Kupang, IDN Times - Kepolisian Resor Rote Ndao menggelar rilis penyelidikan dan penyidikan atas penemuan mayat di Pantai Ingguhun pada Jumat 15 Mei 2026 lalu. Kasus itu diketahui sebagai pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban JA (65).
Kapolres Rote Ndao AKBP Henry Eko Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rifai, dan Kasi Humas IPDA Nofriadi B. Tallo menyebut kelima pelaku dalam kasus ini menuduh korban sebagai suanggi atau dukun santet.
"Tuduhan tersebut yang menjadi motif pembunuhan terhadap korban," ungkapnya di pelataran ruang Sat Reskrim Polres Rote Ndao, Kamis (01/10/2026).
