Djoko menjelaskan dalam pasal 30 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Bahwa penghentian tindak pidana dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Artinya sudah memuat pertama legalitas, proporsional, akuntabilitas. Jadi Laporan Polisi Nomor 137 untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah melakukan penangguhan penahanan terhadap M alias Amaq Santi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Minggu (10/4/2022).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana. Dimana, penangguhan penahanan dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.
Oleh karena itu, Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka. Dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada.
Amak Santi dipulangkan pada hari Rabu (13/4/2022) dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amaq Santi. Kasus ini kemudian diambilalih Polda NTB pada Kamis (14/4/2022). Berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada Sabtu (16/4/2022), penyidikan kasus ini dihentikan.