Pemprov NTB Temukan Salah Kelola Aset di Gili Trawangan

Lombok Utara, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap benang kusut dalam penertiban pengelolaan aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.
Diketahui, sejumlah warga lokal yang menguasai aset tersebut secara ilegal menyewakannya kepada 20 investor asing, meraup keuntungan hingga Rp50 miliar.
Kepala UPTD Destinasi Unggulan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Dispar NTB, Mawardi, menjelaskan bahwa penyewaan ilegal tersebut dilakukan dalam jangka panjang, bahkan mencapai 90 tahun.
"Total uang sewa sudah mencapai Rp50 miliar yang diperoleh oleh oknum masyarakat. Ini menjadi kendala utama dalam pengelolaan aset di Gili Trawangan, terutama dari masyarakat yang ngotot meminta sertifikat hak milik," ungkap Mawardi saat dikonfirmasi di Mataram, Jumat (25/10/2024).
1. Akar masalah aset Gili Trawangan
Pemprov NTB telah memutus kontrak pengelolaan aset dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) pada September 2021 setelah investor dinilai tidak serius, membiarkan lahan terlantar selama puluhan tahun hingga dikuasai oleh masyarakat. Namun, sejak aset tersebut kembali ke pengelolaan Pemprov NTB, belum ada perkembangan berarti dalam penataan aset di Gili Trawangan.
Kejaksaan Tinggi NTB pun turut melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset tersebut. Menurut Mawardi, kompleksitas masalah di Gili Trawangan menghambat proses penyelesaian hingga kini. Sekitar 700 warga tercatat telah menguasai aset daerah milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, dengan hanya 10 persen di antaranya yang bersedia bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Sebagian besar masyarakat belum mau bekerja sama dengan Pemprov NTB, karena adanya oknum yang menyewakan lahan kepada investor asing hingga tahun 2035, bahkan ada yang mencapai 90 tahun,” kata Mawardi.