Lombok Utara, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap benang kusut dalam penertiban pengelolaan aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.
Diketahui, sejumlah warga lokal yang menguasai aset tersebut secara ilegal menyewakannya kepada 20 investor asing, meraup keuntungan hingga Rp50 miliar.
Kepala UPTD Destinasi Unggulan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Dispar NTB, Mawardi, menjelaskan bahwa penyewaan ilegal tersebut dilakukan dalam jangka panjang, bahkan mencapai 90 tahun.
"Total uang sewa sudah mencapai Rp50 miliar yang diperoleh oleh oknum masyarakat. Ini menjadi kendala utama dalam pengelolaan aset di Gili Trawangan, terutama dari masyarakat yang ngotot meminta sertifikat hak milik," ungkap Mawardi saat dikonfirmasi di Mataram, Jumat (25/10/2024).
