Pemkab Lotim Sepakat Penambangan Pasir Besi dihentikan

Lombok Timur, IDN Times - Sejak aktivitas Penambangan pasir besi dimulai oleh perusahaan PT AMG di pesisir pantai wilayah kecamatan Pringgabaya, persoalan antara perusahaan dengan masyarakat seolah tidak berujung. Bahkan jika melihat pada tahun 2014 lalu, terjadi bentrokan antara aparat dengan warga yang protes terhadap keberadaan tambang pasir besi tersebut. Warga merusak dan membakar peralatan tambang milik perusahaan.
Menindaklanjuti persoalan yang tidak memiliki ujung ini, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala Desa Pringgabaya, Desa Pohgading, Pohgading Timur dan BPD masing-masing, Camat Pringgabaya, DPRD, Forkopimda, serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur menggelar pertemuan di pendopo Bupati, Kamis (23/2/2023). Hasil pertemuan, semua pihak sepakat untuk mengajukan usul ke Gubernur NTB menghentikan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah kecamatan Pringgabaya.
Kesepakatan tersebut menyusul kisruh penambangan pasir besi PT. AMG yang dinilai meresahkan masyarakat. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen usulan ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati, Porkompimda Lotim, DPRD dan Tokoh masyarakat dan Agama.
1. Minta Gubernur cabut izin perusahaan
Hasil keputusan dalam pertemuan tersebut yaitu, disepakati untuk mendesak Gubernur menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT AMG dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan di wilayah Kecamatan Pringgabaya.
Kesepakatan bersama tersebut juga berisi permintaan kepada Gubernur NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada Perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya, utamanya yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan.