Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses pengecekan pembangunan Sirkuit Motor Cross di Desa Lantan oleh Pemda Lombok Tengah/dok. Pemda Lombok Tengah

Lombok Tengah, IDN Times - Pembangunan Sirkuit Motor Cross di Desa Lantan diklaim tidak merusak kawasan hutan di Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Padahal, menurut keterangan warga sekitar, dengan adanya pembangunan Sirkuit Motor Cross di lahan Hak Guna Usaha bekas milik PT Trisno Kenangan itu diduga akan mengganggu saluran air dari PDAM menuju rumah warga.

1. Lahan pembangunan Sirkuit dinilai clear

galeri

Kepala Desa Lantan, Erwandi mengatakan lahan pembangunan Sirkuit Motor Cross menggunakan lahan Hak Guna Usaha bekas milik PT Trisno Kenangan yang dialihkan menjadi aset Pemda Lombok Tengah dengan luas 13 hektare. 

Dia mengaku bahwa lokasi pembangunan Sirkuit berada di posisi paling bawah HGU tidak akan merusak saluran pipa PDAM yang mengalir ke pemukiman warga sekitar.  

"Titik saluran mata air yang digunakan untuk PDAM jauh di atas. Ada 5 KM tidak akan terganggu debit air yang digunakan oleh masyarakat Lombok Tengah," kata Erwandi.

2. Tidak ada penebangan hutan besar-besaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di