Pasangan Cagub dan Cawagub NTB nomor urut 01 Rohmi-Firin di Pilgub 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Selain persoalan jabatan dan koordinasi, rapat juga menyoroti sejumlah janji dan program Musyafirin dalam rangkaian Pilgub NTB serta pilkada kabupaten dan kota pada tahun 2024 yang disebut tidak terealisasi. Dalam Pilgub NTB 2024, Musyafirin diusung PDI Perjuangan sebagai calon wakil gubernur.
Persoalan ini, kata dia menjadi perhatian karena dampaknya dinilai tidak hanya dirasakan partai. Janji yang disampaikan dalam kontestasi politik juga berkaitan dengan harapan masyarakat terhadap program, dukungan, dan upaya menjawab kebutuhan mereka.
Dalam berita acara rapat pemberhentian Musyafirin, pengurus mencatat sejumlah janji yang disebut tidak pernah terealisasi. Kondisi tersebut disebut mengganggu soliditas organisasi. Namun, persoalannya tidak berhenti pada kekecewaan pengurus atau kader di tingkat bawah. Sebab, tatkala janji politik berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kegagalannya juga berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Bagi Rachmat, kepercayaan tidak cukup dibangun melalui janji saat kontestasi. Komitmen harus dibuktikan melalui pelaksanaan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, persoalan janji politik menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pemberhentian Musyafirin.
Pengurus menilai, tanggung jawab politik tidak hanya melekat kepada partai yang memberikan dukungan, tetapi juga kepada masyarakat yang menjadi sasaran janji dan program. Berita Acara yang menyertai surat pemberhentian itu turut juga mencatat persoalan tanggung jawab Musyafirin sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Bidang Pemenangan Pemilu.
Dia dinilai tidak melakukan koordinasi yang memadai dalam menjalankan tugas organisasi. Dalam pelaksanaan Pilkada, Musyafirin juga disebut tidak melibatkan struktur partai secara optimal, mulai dari DPC hingga PAC dan ranting. Para pengurus mempersoalkan penggunaan tim sendiri dalam kerja pemenangan, alih-alih mengoptimalkan struktur resmi partai.
Berita acara tersebut juga mencatat pelibatan kader yang telah dipecat dari partai dalam tim pemenangan Musyafirin di Pilgub NTB 2024. Rangkaian persoalan itu, kata Rachmat menjadi bahan pertimbangan bersama sebelum keputusan diambil.
Para pengurus menilai, kerja politik yang mengandalkan organisasi semestinya dibangun melalui koordinasi dan keterlibatan struktur partai, bukan berjalan sendiri tanpa komunikasi yang memadai. Rachmat, menegaskan bahwa soliditas organisasi membutuhkan tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten.
“Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab,” tandas Anggota Komisi I DPR RI itu.
Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPD PDIP NTB, Ruslan Turmuzi menambahkan surat pemberhentian tersebut kemudian akan dikirim kepada DPP PDI Perjuangan pada hari yang sama. Setelah surat dan berita acara tersebut resmi diterima, DPP akan memprosesnya sesuai mekanisme dan kewenangan partai.
“Partai punya aturan. Siapa pun kadernya, mekanisme organisasi tetap harus dihormati,” kata Ruslan.