Bima, IDN Times - Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima, Hairuddin menanggapi sejumlah tuntutan 50 karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Terutama soal gaji dengan total Rp3,4 miliar yang belum dibayarkan selama 29 bulan masa kerja.
Menurut Hairuddin, kondisi perusahan saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran tunggakan miliaran tersebut. Karena pendapatan perusahaan selama 8 tahun terakhir diklaim berkurang, bahkan merugi.
"Sampai dengan hari ini, belum ada bayangan untuk dibayarkan. Bukan mengabaikan tapi akan tetap kami upayakan," jelas dia dikonfirmasi, Rabu sore (14/12/2022).