Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto sejumlah karyawan PDAM dan spanduk berisi kritikan terhadap Bupati Bima, (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima, Hairuddin menanggapi sejumlah tuntutan 50 karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Terutama soal gaji dengan total Rp3,4 miliar yang belum dibayarkan selama 29 bulan masa kerja.

Menurut Hairuddin, kondisi perusahan saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran tunggakan miliaran tersebut. Karena pendapatan perusahaan selama 8 tahun terakhir diklaim berkurang, bahkan merugi.

"Sampai dengan hari ini, belum ada bayangan untuk dibayarkan. Bukan mengabaikan tapi akan tetap kami upayakan," jelas dia dikonfirmasi, Rabu sore (14/12/2022).

1. Terhalang aturan

Ilustrasi aturan. Unsplash.com/Aaron Burden

Sementara keputusan inkracht pengadilan yang meminta PDAM untuk melakukan pembayaran gaji karyawan, Hairuddin mengaku telah menyampaikan ke Pemda Bima. Karena mereka sebagai pemilik tunggal perusahaan.

Respon mereka, tidak berani membantu untuk melakukan pembayaran. Karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 pasal 21 dan 31 tentang BUMD. 

Bahkan pihaknya bersama unsur terkait lingkup Pemda Bima sudah membahas khusus terkait hal itu. Hasilnya, masih terkendala dengan peraturan tersebut.

"Pemda Bima ingin membayar, asalkan tidak melanggar (aturan)," terang dia.

2. Akan terus berkoordinasi dengan Pemda Bima

Editorial Team

Tonton lebih seru di