Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mencatat sebanyak 881 kasus pekerja migran ilegal atau non presedural hingga September 2022. Dari 881 kasus pekerja migran ilegal, sebanyak 426 kasus merupakan pekerja migran perempuan.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Kamis (29/9/2022) mengatakan dari sisi jumlah kasus memang ada penurunan dibandingkan tahun 2021. Pada 2021, jumlah kasus pekerja migran ilegal asal NTB sebanyak 1.008 kasus.
"Tahun 2022 sampai saat ini kami menangani 881 kasus, jauh menurun dibandingkan 2021 sebanyak 1.008 kasus," ucap Aryadi.