Lombok Tengah, IDN Times - Seorang warga Kecamatan Pujut di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi nekat yang membuatnya berurusan dengan pihak berwajib. Pria inisial J (31) ini dengan sengaja menanam tanaman ganja mempergunakan pot ember di depan rumahnya.
Padahal, ganja termasuk golongan 1 narkotika yang terlarang di Indonesia.
"Jadi dia tanam di ember warna putih. Jumlah ranting ganja ini sebanyak 23 ranting," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Inspektur Satu Hizkia Siagian, Jumat (10/12/2021).