Warga Gili Trawangan Tuntut Hapus HPL, ini Tanggapan Gubernur NTB! 

Gubernur NTB jawab surat AMPG

Mataram, IDN Times - Ratusan warga Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur NTB, Rabu (15/3/2023). Mereka menuntut Pemprov NTB melepas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) aset Gili Trawangan seluas 65 hektare, kemudian diberikan ke masyarakat.

Selain menggelar aksi demonstrasi, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Gili (AMPG) mengirim surat 'cinta' kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad mengatakan isi surat cinta itu berisi permintaan agar HPL diberikan kepada masyarakat Gili Trawangan.

1. Kewenangan Kementerian ATR

Warga Gili Trawangan Tuntut Hapus HPL, ini Tanggapan Gubernur NTB! Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wirawan menjelaskan Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menjawab surat 'cinta' dari AMPG Nomor: 04/AMPG/I/2023 tanggal 14 Maret 2023. Surat itu kemudian dijawab Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada Rabu (15/3/2023).

Wirawan mengungkapkan dalam jawabannya Gubernur menyampaikan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak menguasai dari negara. Dimana kewenangan pelaksanaannya adalah negara dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.

Baca Juga: Tuntut Hapus HPL, Warga Gili Trawangan Kembali Demo Gubernur NTB

2. Pemprov dan DPRD NTB akan lakukan kajian hukum

Warga Gili Trawangan Tuntut Hapus HPL, ini Tanggapan Gubernur NTB! Sally Ward-Foxton

Berkaitan dengan permintaan agar HPL diberikan ke masyarakat Gili Trawangan, Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD Provinsi NTB akan melakukan kajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemprov NTB dan DPRD NTB akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada kesempatan pertama.

3. Tuntut penghapusan HPL aset daerah di Gili Trawangan

Warga Gili Trawangan Tuntut Hapus HPL, ini Tanggapan Gubernur NTB! Ratusan warga Gili Trawangan menggelar demonstrasi di depan kantor Gubernur NTB, Rabu (15/3/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Koordinator Aksi Syamsul Bahri mempertanyakan HPL yang menjadi dasar Pemprov NTB menguasai lahan 65 hektare di Gili Trawangan. Karena HPL yang terbit tahun 1993 merupakan HPL yang diberikan ke PT. Gili Trawangan Indah (GTI).

Pemprov NTB kemudian memutus kontrak kerja sama dengan PT. GTI pada 2021. Seharusnya, lahan itu diberikan ke masyarakat karena sudah menempatinya sejak 1970-an.

"Untuk itu tunjukkan kami HPL dari Pemprov NTB. Kami sudah cek di BPN, hanya HPL GTI," kata Syamsul.

Selain itu, warga juga menagih janji Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang akan mencabut surat perjanjian kerja sama (SPK) dengan 11 investor asing. Tetapi janji tersebut belum direalisasikan sampai sekarang.

"Bahkan bukan 11 orang, ada 14 orang yang dibikin kontrak sama Pemprov NTB. Sampai sekarang tidak ada kami terima. Kami minta janji-janjinya," kata Syamsul.

Baca Juga: Ribut Soal Aset Gili Trawangan, Gubernur Sebut Ada 'Mafia' Lokal 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya