Wali Kota Mataram Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejati NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Wali Kota Mataram Mohan Roliskana memenuhi panggilan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, Selasa (20/6/2023). Mohan dimintai keterangan terkait penyertaan modal Pemkot Mataram di PT. Air Minum Giri Menang (AMGM).
PT. AMGM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Mataram dan Pemda Lombok Barat. Kejati NTB sedang menyelidiki kasus pembangunan fisik instalasi gedung, instalasi air dan pemungutan retribusi air di PT. AMGM.
1. Wali Kota Mataram diperiksa dua jam lebih
Mohan diperiksa penyidik pidsus Kejati NTB lebih dari dua jam, mulai pukul 09.00 hingga 11.45 Wita. Usai memberikan keterangan, Mohan mengaku bersyukur dapat panggilan dari penyidik Kejati NTB. Dengan begitu, penting baginya untuk memastikan BUMD tersebut sehat
"Saya bersyukur ada panggilan dari Kejati. Dengan begitu, penting bagi saya untuk memastikan bahwa sebagai pemegang saham di PDAM Giri Menang untuk memastikan bahwa perusahaan ini sehat. Kemudian juga bisa melaksanakan tugas-tugas pelayanan dengan baik terutama di Kota Mataram," kata Mohan.
Baca Juga: 3 Kepala Daerah di NTB Dipanggil Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi BUMD
2. Ditanya soal penyertaan modal
Mohan mengatakan dirinya hanya ditanya penyidik soal penyertaan modal Pemkot Mataram di PT. AMGM. Berdasarkan akta pendiriannya, kata Mohan, memang ada kewajiban Pemkot Mataram sebagai salah satu pemegang saham memberikan penyertaan modal untuk memenuhi modal dasar.
"Jadi, semua memang sebagian dari kewajiban kita waktu akta pendiriannya sebagai pemegang saham. Mengenai check and balance, sudah ada mekanismenya seperti RUPS, kita diberikan laporan secara rutin berkaitan dengan dividen dan seterusnya. Semuanya berjalan baik," terangnya.
3. Penyidik lakukan puldata dan pulbaket
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menjelaskan kasus PT. AMGM ditindaklanjuti Kejati NTB berdasarkan laporan dari masyarakat. Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan fisik instalasi gedung dan inatalasi air serta pemungutan retribusi air di PT. AMGM.
Ely mengatakan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan detail soal kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
Selain Wali Kota Mataram, penyidik juga memanggil Bupati Lombok Barat terkait dengan kasus ini. Sebelumnya, Direktur Utama PT. AMGM Lalu Ahmad Zaini sudah diperiksa penyidik pidsus Kejati NTB, Senin (19/6/2023). Usai pemeriksaan, Zaini mengatakan dirinya hanya memberikan keterangan kepada penyidik. Tetapi enggan menyebutkan apa yang ditanyakan penyidik kepadanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Cek Progres Pembangunan Smelter AMNT di Sumbawa Barat