Viral Foto Sejumlah Orang Kena Panah di Mataram, Ternyata Hoaks

Penyebar info hoaks ditangkap polisi

Mataram, IDN Times - Masyarakat Kota Mataram sempai heboh akibat beredarnya foto-foto korban pemanahan. Ternyata itu adalah foto hoaks alias tidak benar. Foto-foto itu awalnya disebar oleh seseorang melalui WhatsApp beberapa hari lalu, tepatnya (24/5/2022).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi  menyatakan bahwa foto-foto tentang korban pemanahan yang tersebar melalui grup WhatsApp tersebut adalah tidak benar alias hoaks. Oleh karenanya, dia meminta kepada masyarakat kota Mataram pada khususnya agar tidak terpancing dan tidak perlu diresahkan.

1. Polisi lakukan penelusuran

Viral Foto Sejumlah Orang Kena Panah di Mataram, Ternyata Hoakspribadi

Atas laporan dari masyarakat, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penelusuran terhadap pelaku yang telah mengunggah foto-foto tersebut.

"Hasil penelusuran akhirnya diketahui identitas pelaku yang selanjutnya diamankan guna dilakukan pemeriksaan," kata Heri dalam siaran pers yang diterima IDN Times pada Kamis (26/5/2022).

Pelaku yang berjumlah dua orang yakni  UW, pria  39 tahun beralamat Desa Giri Sasak Kuripan, Lombok Barat, dan EH, pria 39 tahun alamat Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

"Kedua telah diamankan di Polresta Mataram  Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan," ucap Heri.

Baca Juga: Ini 5 Alasan Kenapa Wisatawan Gak Mau Pulang dari Lombok

2. Kronologis

Viral Foto Sejumlah Orang Kena Panah di Mataram, Ternyata HoaksIlustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun Kronologis singkat berdasarkan keterangan pelaku, mulanya foto-foto tersebut diunggah oleh UW dijadikan status WA. Karena EH dan UW merupakan teman dan nomor kontak pun tersimpan di Hp masing-masing.

Oleh karenanya EH langsung screenshoot foto dari status UW, yang selanjutnya diunggah oleh EH di akun Facebook pribadinya. Dia membuat status foto hasil screenshoot tersebut serta menambahkan narasi yang menjelaskan foto tersebut adalah korban pemanahan yang terjadi di Mataram.

"Atas postingan EH banyak masyarakat yang menjadi resah dan takut keluar rumah. Karena ini menimbulkan rasa tidak nyaman di tengah masyarakat, akhirnya polisi menyelidiki serta mengamankan kedua pelaku," beber Heri.

3. Tujuan pelaku untuk ingatkan masyarakat berhati-hati

Viral Foto Sejumlah Orang Kena Panah di Mataram, Ternyata HoaksUnsplash.com/Elijah O'Donnell

Kedua pelaku saat ini di tangani Penyidik Satreskrim polresta Mataram untuk di periksa secara mendalam. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan.

"Pelaku sendiri mengakui bahwa foto tersebut dirinya yang memposting di Facebook dengan tujuan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada," imbuhnya.

Sebagaimana dimaksud pasal 54A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Ini Cara Ampuh Peternak Kendalikan Sapi Terjangkit PMK di Lombok

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya