Usai Cuti Bersama, ASN Pemprov NTB Bisa Dapat Libur Tambahan, Lho!

ASN ambil cuti maksimal 10 persen

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB membolehkan aparatur sipil negara (ASN) menambah libur usai cuti bersama lebaran Idulfitri 1443 H. Namun, ASN yang nambah libur atau cuti di setiap perangkat daerah maksimal 10 persen.

"Berdasarkan surat edaran Menpan dan edaran Gubernur, cuti bersama lebaran dimulai dari tanggal 29 April sampai 6 Mei. Tapi dibolehkan mengajukan cuti sebelum dan sesudah lebaran. Berarti nyambung libur atau ambil hak cuti," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muhammad Nasir di Mataram, Senin (2/5/2022).

1. ASN ambil cuti maksimal 10 persen

Usai Cuti Bersama, ASN Pemprov NTB Bisa Dapat Libur Tambahan, Lho!Kepala BKD Provinsi NTB Muhammad Nasir (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nasir mengatakan ASN yang nambah libur atau mengambil cuti maksimal 10 persen di masing-masing perangkat daerah. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta yang mengatur.

Jangan sampai semuanya diberikan mengambil cuti. Karena hari pertama masuk kerja pelayanan harus berjalan seperti biasa. Walaupun tidak normal tapi ada saja yang mengurus administrasi berhubungan dengan pelayanan

"Saya minta kepala OPD jangan lebih dari 10 persen diberikan cuti kecuali sangat mendesak. Pegawai yang diberikan cuti 5 - 10 persen. Jangan lebih," kata Nasir.

Baca Juga: Pemudik di Mataram Disiapkan Kompresor dan Tempat Ngopi

2. Instansi kritikal atur jam kerja

Usai Cuti Bersama, ASN Pemprov NTB Bisa Dapat Libur Tambahan, Lho!Ilustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk perangkat daerah atau instansi kritikal seperti Dinas kesehatan, rumah sakit, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan BPBD mereka mempunyai tim reaksi cepat (TRC).

Sehingga, kepala OPD yang mengatur jam kerjanya selama cuti bersama lebaran.
Meskipun ada cuti bersama lebaran, pelayanan pada instansi kritikal harus tetap berjalan.

Misalnya, pelayanan di rumah sakit atau puskesmas. Untuk itu, kata Nasir, kepala OPD di masing-masing instansi tersebut mengatur jadwal pegawai yang masuk.

3. Gelar sidak hari pertama masuk kerja

Usai Cuti Bersama, ASN Pemprov NTB Bisa Dapat Libur Tambahan, Lho!Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Tim terpadu dari BKD, Satpol PP dan Inspektorat nantinya akan menggelar sidak ke masing-masing perangkat daerah. Sidak tersebut untuk melihat kehadiran 13.000 ASN Pemprov NTB pada hari pertama masuk kerja Senin pekan depan.

"Tapi bukan sidak, hanya silaturahmi saja. Kita ingin melihat berapa yang diberikan cuti dan masuk kerja hari pertama di masing-masing OPD," jelas Nasir.

Baca Juga: Menikmati Keasrian Desa Wisata Sembalun di Lombok Timur

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya