Tunggu Adu Data, Warga Tanam Singkong Dekat Sirkuit Mandalika 

Warga juga akan buka warung dan mini restoran

Lombok Tengah, IDN Times - Sambil menunggu proses sanding atau adu data kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), warga lingkar Sirkuit Mandalika mulai bercocok tanam.

Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar mengatakan warga yang masih bermukim di Lingkar Sirkuit Mandalika mulai bercocok tanam di tanah miliknya. "Sambil menunggu proses sanding data pada Januari tahun depan, warga memilih menanami lahannya dengan singkong dan bermacam tumbuhan," kata Qomar, Sabtu (17/12/2022).

1. Wajar warga bercocok tanam

Tunggu Adu Data, Warga Tanam Singkong Dekat Sirkuit Mandalika Lahan dekat Sirkuit Mandalika yang ditanami singkong oleh warga. (dok. Istimewa)

Qomar mengatakan apa yang dilakukan warga cukup wajar. Karena memang lahan tersebut sudah dikuasai puluhan tahun dan diperoleh turun temurun dari kakek neneknya.
Beberapa warga yang mulai bercocok tanam di antaranya Sibawaih, Amaq Bengkok, Amaq Menar dan puluhan warga lainnya. Mereka menanam berbagai jenis tanaman yang dapat dikonsumsi dan sebagian dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Kita tidak bisa melarang warga menanami tanah mereka sendiri, kan mereka yang punya. Jadi untuk kebutuhan sehari-hari juga mereka akan pakai sendiri," terang Qomar.

Baca Juga: Survei: Kepuasan Masyarakat NTB terhadap Gubernur Zul Capai 67 Persen 

2. Warga juga akan buka warung dan mini restoran

Tunggu Adu Data, Warga Tanam Singkong Dekat Sirkuit Mandalika Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika M. Samsul Qomar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mantan anggota DPRD Lombok Tengah ini menambahkan, selain bercocok tanam, warga juga akan membuka usaha atau warung. Warga juga akan membuka mini restoran sesuai dengan keahlian mereka.

"Saya juga mendengar sudah ada beberapa investor yang tertarik kerja sama dengan pemilik untuk membangun penginapan dan restoran," ungkap Qomar.

Sebelumnya, warga yang mengklaim lahannya belum dibebaskan di KEK Mandalika mengaku kecewa dengan kegiatan sanding atau adu data yang difasilitasi Pemprov NTB di Gedung Sangkareang Kompleks Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/12/2022) lalu. Acara yang semula sanding data bukti kepemilikan lahan di KEK Mandalika berubah menjadi klarifikasi PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Qomar menyatakan bahwa warga siap menggugat ITDC di pengadilan atas klaim kepemilikan lahan di KEK Mandalika. Namun, ia meminta selama proses gugatan di pengadilan, tanah sengketa di KEK Mandalika dalam status quo.

"Soal gugatan hukum kami siap menggugat pengembang ini (ITDC) andaikan tanah dalan status quo, tidak boleh ada aktivitas di tanah sengketa," katanya.

3. ITDC tegaskan tak bisa dipaksa bayar lewat meja perundingan

Tunggu Adu Data, Warga Tanam Singkong Dekat Sirkuit Mandalika Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, ITDC menginginkan sanding data dilakukan lewat forum tertutup. Karena data kepemilikan lahan KEK Mandalika merupakan dokumen negara. Sementara warga meminta penyandingan data kepemilikan lahan dilakukan secara terbuka. ITDC juga menyatakan tidak bisa dipaksa untuk membayar lahan lewat meja perundingan.

Apabila dalam proses sanding data, dokumen yang dimiliki masyarakat lebih kuat maka selanjutnya dilakukan gugatan lewat pengadilan. Hal itu bisa menjadi bukti yang kuat di pengadilan untuk menentukan status kepemilikan lahan di Mandalika.

"Yang kami tekankan bahwa ITDC itu gak bisa dipaksa bayar di meja perundingan, harus melalui putusan pengadilan. Karena kalau tidak, kita bayar semuanya lahan yang diklaim, besok KPK turun, bukan saja kami yang membayar, tapi yang menerima juga akan diperkarakan oleh hukum," kata Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan, Selasa (6/12/2022) lalu.

Yudhistira menjelaskan pembayaran lahan yang diklaim oleh masyarakat tidak serta merta dapat dilakukan setelah dilakukannya adu data tersebut. Jika dari hasil sanding data, bukti kepemilikan ITDC tidak kuat, sebaliknya data kepemilikan warga yang lebih kuat maka diselesaikan lewat pengadilan. Pengadilan yang membuktikan kebenaran data ITDC dan warga.

"Yang harus dilakukan ketika masyarakat memiliki bukti yang kuat setelah melakukan verifikasi, silakan ajukan gugatan di pengadilan," ujar Yudhistira.
Ia mengungkapkan ITDC pernah kalah dalam sengketa lahan KEK Mandalika HPL 73.

Di mana, pengadilan memutuskan ITDC melepaskan HPL 73 kepada pemilik aslinya. Namun, ketika akan dilakukan eksekusi, ada kesepakatan dengan pihak yang dimenangkan oleh pengadilan untuk dilakukan ganti rugi. Sehingga, ITDC baru dapat membayar ganti rugi lahan HPL 73 tersebut.

"Ganti rugi kepada masyarakat terkait dengan tumpang tindih sertifikat hanya dengan putusan pengadilan, gak bisa kita di forum seperti ini duduk sama-sama bahwa ITDC salah bayar. Itu harus dengan prosedur pengadilan dan kami kalah di pengadilan, kami bayar," ucapnya.

Baca Juga: Pembangunan Proyek Kereta Gantung Rinjani Ditargetkan Tuntas 2025 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya