TKW NTB yang Dikirim ke Negara Konflik Dijual hingga Rp200 Juta

Pemprov NTB bentuk Satgas Perlindungan PMI

Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengungkapkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang dikirim secara ilegal ke negara-negara konflik di Timur Tengah dijual Rp128 juta hingga Rp200 juta per orang. Seperti kasus yang dialami TKW asal Anjani Lombok Timur di Suriah tahun lalu, majikan tidak mau memulangkan pekerja migran bersangkutan karena telah membayar kepada agensi ratusan juta.

"Kasus tahun lalu yang saya pulangkan dari Suriah, itu dia dibayar majikan di sana Rp128 juta kepada agensinya. Padahal pekerja kita ini, ibu-ibu dari Anjani Lombok Timur. Sudah saya pulangkan. Majikan menahan permitnya, karena sudah bayar dan minta ganti rugi. Kalau daerah konflik sampai Rp200 juta dibayar," ungkap Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Selasa (4/7/2023).

1. Calo berikan TKW uang Rp5 juta sampai Rp10 juta

TKW NTB yang Dikirim ke Negara Konflik Dijual hingga Rp200 JutaKepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. ,(IDN Times/Muhammad Nasir)

Aryadi menjelaskan banyak calon TKW asal NTB yang terbujuk rayuan para calo TKI ilegal. Karena mereka memberikan uang kepada calon TKW sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta. Para calon TKW kemudian dikirim ke luar negeri tidak sesuai dengan janjinya. Calon TKW dijanjikan akan bekerja ke Turki, tetapi malah dikirim ke Suriah, Libya dan Irak atau negara-negara konflik yang berada di Timur Tengah.

"Jangan terbius dengan uang Rp5 juta sampai Rp10 juta, di sana tidak dibayar (tak digaji). Makanya jangan percaya pada calo yang bermulut manis. Duluan dia (calo) bawa uang Rp10 juta, padahal di sana nanti tidak dibayar. Ada juga yang tetap dibayar cuma perlakuannya kasar. Itu yang terjadi karena majikan sudah merasa membayar kepada orang lain, pada agensi," tutur Aryadi.

Baca Juga: 2 TKW NTB yang Disiksa di Libya Dipulangkan, Calo Berasal dari Sumbawa

2. 11 kasus TPPO ditangani aparat kepolisian di NTB

TKW NTB yang Dikirim ke Negara Konflik Dijual hingga Rp200 Juta22 calon TKW asal NTB yang menjadi korban TPPO saat tiba di kantor BP3MI NTB, Rabu (14/6/2023). (dok. Istimewa)

Aryadi menyebutkan saat ini ada 11 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan TKI secara ilegal ditangani aparat kepolisian di NTB. Kasus terakhir yaitu dua TKW asal Sumbawa yang disiksa majikan di Libya. Mereka telah dipulangkan ke NTB, Senin (3/7/2023) dan langsung melaporkan kasus yang mereka alami ke Polda NTB.

Kasus yang menimpa dua TKW tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat. Ia menegaskan masyarakat tidak dilarang bekerja ke luar negeri, tetapi harus lewat jalur yang resmi atau prosedural.

"Sekarang kita tangani 10 kasus TPPO ditambah satu kasus TKW Libya. Termasuk yang kita cegah sebelum berangkat ke luar negeri. Ada yang kita pulangkan dari Suriah 8 orang, pelakunya 4 orang sudah ditangkap di sini," ungkapnya.

Dengan adanya Satgas TPPO yang dibentuk pemerintah pusat, kata Aryadi, diharapkan dapat memutus mata rantai sindikat pengiriman TKI ilegal ke luar negeri. Karena selama ini, penanganan sindikat pengiriman TKI ilegal dilakukan secara parsial yaitu Disnakertrans dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran (BP3MI). Sekarang dengan adanya Satgas TPPO, semua bergerak baik Disnakertrans, BP3MI, kepolisian dan TNI.

3. Pemprov NTB bentuk Satgas Perlindungan PMI

TKW NTB yang Dikirim ke Negara Konflik Dijual hingga Rp200 JutaTKW NTB korban TPPO di Libya tiba di Pendopo Gubernur NTB, Senin (3/7/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, lanjut Aryadi, Pemprov NTB juga membentuk Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Prosedur penempatan TKI atau PMI ke luar negeri diatur secara jelas dalam UU No. 18 Tahun 2017.

"Ketika dia melanggar, kita tindak dengan UU No. 18 Tahun 2017. Di situlah tugas kami memberikan edukasi dan kesaksian kepada aparat penegak hukum sehingga duduk perkaranya jadi jelas. Biasanya memang TPPO ini sangat berat pembuktiannya. Sehingga setiap kasus TPPO pasti digandengkan dengan UU Perlindungan PMI," terang Aryadi.

Sejak 2017 - 2022, tercatat sebanyak 537.497 TKI asal NTB yang bekerja di 108 negara penempatan dengan berbagai sektor pekerjaan di luar negeri. Dimana, sekitar 80 persen dari jumlah tersebut bekerja di sektor ladang sawit di Malaysia. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2022, angkatan kerja di Provinsi NTB sebanyak 2,87 juta orang. Artinya 18 persen angkatan kerja di NTB adalah TKI.

Ia menjelaskan jumlah tren kasus TKI ilegal mengalami penurunan, tetapi masih banyak warga yang belum paham tentang informasi pasar kerja luar negeri. Sehingga masih ada yang berangkat secara non prosedural. Oleh karena itu, Disnakertrans beserta stakeholders terkait perlu duduk bersama untuk mengidentifikasi penyebab TKI non prosedural agar dapat ditentukan solusi yang tepat.

Mantan Kepala Diskominfotik NTB ini menyebutkan setidaknya ada 5 penyebab warga NTB menjadi TKI ilegal atau non prosedural. Pertama, warga NTB yang menjadi TKI ilegal kebanyakan adalah pekerja non skill dengan pendidikan SMP ke bawah dengan pekerjaan yang dilirik adalah Asisten Rumah Tangga atau pekerjaan di sector domestik.

Oleh karena itu, pemerintah gencar memberikan pelatihan gratis untuk meningkatkan skill dan kompetensi agar TKI memiliki value sehingga semakin diperhitungkan ketika bekerja ke luar negeri.

"Saat ini pemerintah juga memberikan perhatian lebih pada pengiriman tenaga kerja yang memiliki skill ke luar negeri seperti ke Jepang, Korea, Hongkong, Taiwan, danblain-lain," ucap Aryadi.

Kedua, informasi dan pengetahuan masyarakat tentang prosedur kerja ke luar negeri masih sangat terbatas. Menurutnya, perlu ada kerja sama dengan berbagai pihak agar informasi yang benar bagaimana menjadi TKI prosedural bisa sampai ke warga.

Ketiga, warga seringkali terbuai dengan iming-iming para calo. Modus yang banyak ditemukan di lapangan adalah masyarakat direkrut oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai petugas lapangan perusahaan. Padahal kantor pusat P3MI tersebut tidak tahu ada rekrutmen. Oknum petugas lapangan menjanjikan warga pekerjaan yang mudah di tempat yang enak dengan gaji besar.

Kemudian semua dokumen diurus oleh petugas lapangan, yang mana tentunya dokumennya ilegal atau palsu. Bahkan warga diberikan uang uang jalan agar lebih yakin untuk berangkat.

"Sampai di negara penempatan, karena gajinya sudah diambil mafia, jadi gajinya tidak dibayar oleh user. Bahkan seringkali mereka dieksploitasi disuruh bekerja keras melebihi jam kerja, dilecehkan dan disiksa," tutur Aryadi.

Keempat, ada juga warga yang modusnya berangkat secara prosedural tapi ketika masa kontrak habis, mereka memperpanjang secara non prosedural. Kelima, meski awalnya berangkat secara prosedural, tapi di negara penempatan TKI itu kabur dari perusahaannya sehingga menjadi ilegal. Sayangnya meski sudah tahu ada resiko seperti itu, warga seringkali abai dan tetap termakan buaian janji calo. Padahal apa yang dilakukan calo ini sudah termasuk TPPO.

Baca Juga: [WANSUS] Fakta dan Data NTB Darurat TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya