Tiga Pria ini Curi Sepeda Motor Wisatawan Asing di Mandalika Lombok

Sepeda motor dicuri saat korban bakar ikan di pinggir pantai

Lombok Tengah, IDN Times - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah meringkus tiga pencuri sepeda motor wisatawan asing saat berlibur di Pantai Kuta, Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

Sebelumnya, sepeda motor seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Finlandia atas nama Nella Iris Onerva Taarasti (30) dicuri oleh pelaku pada Sabtu (29/10/2022) pukul 21.30 Wita di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

1. Korban memarkir kendaraan di pinggir pantai

Tiga Pria ini Curi Sepeda Motor Wisatawan Asing di Mandalika LombokBarang bukti sepeda motor yang dicuri ketiga pelaku. (dok. Polres Lombok Tengah)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menjekaskan kronologis kejadian pencurian tersebut. Kejadian bermula saat korban menuju Pantai Kuta, Mandalika, menggunakan sepeda motor untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama teman-temannya.

Korban memarkirkan sepeda motornya di dekat pantai. Sesampainya di lokasi korban bersama teman temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi.

"Berselang beberapa saat, teman korban diberitahukan bahwa sepeda motor yang ia gunakan sudah tidak ada di tempat semula, sehingga kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika," terang Redho dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Penyebar Video Call Mesum YouTuber Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

2. Satu pelaku ditangkap warga

Tiga Pria ini Curi Sepeda Motor Wisatawan Asing di Mandalika LombokIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Ketika sampai di TKP, ternyata satu terduga pelaku telah diamankan oleh warga inisial LJP (22) asal Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Selanjutnya Tim Puma melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku LJP yang mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya inisial M (23) dan IJ (20). Keduanya beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Dari pengakuan LJP, Tim Puma langsung menyisir sekitar Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya.

3. Pelaku terancam 7 tahun penjara

Tiga Pria ini Curi Sepeda Motor Wisatawan Asing di Mandalika LombokIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit sepada motor jenis Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," kata Redho.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Video Call Mesum YouTuber Lombok

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya