Penyebar Video Call Mesum YouTuber Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi dalami motif pelaku

Lombok Tengah, IDN Times - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menangkap pelaku penyebar video call mesum inisial ME (22). Korban merupakan warga Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah yang juga seorang YouTuber.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2022) mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah adanya laporan dari korban. Pelaku sendiri berasal dari wilayah Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

1. Pelaku menyebarkan video call mesum di media sosial

Penyebar Video Call Mesum YouTuber Ditangkap, Terancam 6 Tahun PenjaraIlustrasi menonton video mesum (Unsplash.com/Charles)

Redho menjelaskan penangkapan pelaku menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan beredarnya video asusila tersebut di media sosial. Pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban, setelah itu ia menyebarkan foto dan video yang tidak senonoh tersebut melalui media sosial.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor," terang Redho.

Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan pelaku. Berdasarkan jejak digitalnya, pelaku diketahui berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga: Video Call Mesum YouTuber di Lombok Tengah Tersebar, Warga Heboh!

2. Pelaku ditangkap di Sumbawa

Penyebar Video Call Mesum YouTuber Ditangkap, Terancam 6 Tahun PenjaraPelaku penyebar video call mesum inisial ME (22) setelah ditangkap polisi. (dok. Polres Lombok Tengah)

Mengetahui keberadaan pelaku, Redho mengatakan Satreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu," kata Redho.

3. Terancam bui 6 tahun

Penyebar Video Call Mesum YouTuber Ditangkap, Terancam 6 Tahun PenjaraIlustrasi penjara. rawstory.com

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Warga di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dihebohkan dengan beredarnya dua potongan video call mesum seorang YouTuber. Warga dibikin heboh karena dua potongan video call mesum tersebut beredar di media sosial.

Dalam video call mesum yang beredar, korban diminta oleh pelaku membuka baju sehingga kelihatan bagian payudaranya. Tidak sampai di situ, pelaku juga meminta korban untuk memperlihatkan area sensitif di bagian bawah. Dua potongan video yang beredar masing-masing berdurasi 3 menit 7 detik dan 3 menit 26 detik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, T. Wismaningsih Dradjadiah mengatakan pihaknya akan berkoordinasi UPTD PPA Lombok Tengah mengenai kasus ini. Namun, Wismaningsih mengatakan hal itu masuk dalam kekerasan seksual.

"Itu kekerasan berbasis gender online. Nanti saya akan cek dengan yang di Lombok Tengah," kata Wismaningsih dikonfirmasi di Lapangan Sangkareang, Kota Mataram, Sabtu (29/0/2022).

Wismaningsih mengatakan pihaknya akan mengadvokasi korban. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Lombok Tengah.

Baca Juga: 148,85 Ton Logistik WSBK 2022 Telah Tiba di Lombok 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya