Tebas Istri Pakai Parang, Pria di Lombok ini Diringkus Polisi  

Sebelum tebas istri, pelaku sempat cekcok

Lombok Barat, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Gerung berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MB (24), tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Selasa (1/11/2022) malam. Peristiwa ini terjadi di rumah orang tua tersangka, bertempat di Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok barat, Senin (31/10/2022).

Tersangka menebas bagian belakang leher istrinya menggunakan parang. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke Gunung Sasak, Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

1. Pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran

Tebas Istri Pakai Parang, Pria di Lombok ini Diringkus Polisi  Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kapolsek Gerung Lombok Barat, AKP Agus Pujianto menjelaskan kronologis terjadinya kasus KDRT ini, hingga tertangkapnya tersangka MB, Rabu (2/11/2022). Tersangka inisial MB berhasil diamankan, setelah polisi melakukan pengejaran. Pelaku menyerahkan diri di Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.

Tersangka berasal dari Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Ia tega meneba korban yang merupakan istrinya sendiri inisial HR (28). Sehingga korban harus mendapatkan perawatan secara intensif di RSUD Gerung, Lombok Barat. Lantaran mengalami luka robek yang cukup dalam di bagian leher belakang korban.

Baca Juga: Pasangan Kekasih di Mataram Kompak Bisnis Narkoba 

2. Terjadi cekcok antara pelaku dan korban

Tebas Istri Pakai Parang, Pria di Lombok ini Diringkus Polisi  Tersangka inisial MB yang menebas istrinya menggunakan parang. (dok. Polres Lombok Barat)

Peristiwa ini berawal dari keinginan tersangka MB, meminta HR atau istri tersangka untuk mengantar membuat pasport di Mataram. Setelah selesai membuat paspor, mereka tiba di rumah orang tua tersangka, tepatnya di Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung. Lalu tersangka mengajak korban pulang ke rumah di Dusun Labuan Poh Desa Batu Putik, Kecamatan Sekotong.

“Tersangka MB mengajak Korban untuk pulang ke Dusun Labuan Poh Desa Batu Putik, Kecamatan Sekotong. Namun mertua korban atau ibu tersangka berinisial KH (55) meminta kepada menantunya atau korban untuk pulang pada hari Selasa (1/11/2022),” jelasnya.
Orang tuanya juga membiarkan tersangka atau suami korban untuk pulang terlabih dahulu ke Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Sekotong. “Namun tersangka MB tetap memaksa korban KH (istrinya) untuk pulang secara bersama-sama, sehingga terjadi cekcok antara korban dan tersangka,” jelasnya.

Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka, lalu tersangka langsung masuk ke dapur untuk mengambil parang. Tersangka MB langsung menebas bagian kepala belakang korban, kemudian tersangka melarikan diri ke Gunung sasak, Kuripan.

3. Pelaku menyerahkan diri di Polsek Aikmel Lombok Timur

Tebas Istri Pakai Parang, Pria di Lombok ini Diringkus Polisi  Ilustrasi Pembacokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas peristiwa ini, jajaran Polsek Gerung berupaya keras melakukan pengejaran, untuk menangkap tersangka MB. Dari hasil penyelidikan, informasinya tersangka MB sempat terlihat di sekitar Dusun Lendang Sedi, Kecamatan Kuripan.

Berbekal informasi tersebut, pada Selasa (01/11/2022) tim langsung melakukan pencarian dan menggali informasi di wilayah Dusun Lendang Sedi Kuripan. Namun belum menemukannya. Kemudian juga berupaya melakukan pencarian hingga di sekitar Dusun Olor Agung, Desa Labulia Lombok Tengah, terkait keberadaan tersangka ini.

Akhirnya Tim memperoleh informasi, bahwa tersangka MB ditemukan dan menyerahkan diri di Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.“Dari informasi tersebut tim langsung menuju Polsek Aikmel dan benar pelaku telah diamankan di Polsek Aikmel. Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka telah mengakui perbuatannya dan benar melakukan KDRT kepada korban atau istrinya,” pungkasnya.

Tersangka melakukan KDRT dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang sebanyak dua kali ke arah korban, tetapi hanya mengenai satu kali pada bagian kepala belakang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek yang cukup dalam.

“Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolsek Gerung, untuk selanjutnya akan melimpahkannya ke unit PPA Polres Lombok Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk motif tersangka, sementara masih dalam pendalaman penyidik,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka MB terancam dengan Pasal 44 Ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Kebijakan 'One Gate System' ke Gili Trawangan, Kemenhub Surati Pemda 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya