Tarik Setoran Awal BPIH, 701 CJH NTB Batal Naik Haji 

Penarikan setoran awal BPIH kemungkinan faktor ekonomi

Mataram, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB mencatat sebanyak 701 Calon Jemaah Haji (CJH) menarik setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sejak Januari hingga Mei 2022.

Bagi CJH yang menarik setoran awal BPIH, secara otomatis batal berangkat menunaikan ibadah haji. Jika kembali mendaftar, maka harus menunggu selama 35 tahun lagi untuk bisa menunaikan ibadah haji.

1. Tak punya nomor porsi lagi

Tarik Setoran Awal BPIH, 701 CJH NTB Batal Naik Haji Ilustrasi calon haji yang gagal berangkat (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB H. Zaidi Abdad merincikan sebanyak 701 CJH yang menarik setoran awal BPIH. Pada bulan Januari sebanyak 216 orang, Februari 123 orang, Maret 212 orang, April 148 orang dan Mei sebanyak 2 orang.

"Mereka menarik setoran awal. Berarti dia sudah ndak punya porsi. Kecuali yang ditarik biaya pelunasannya saja, mereka masih punya porsi. Kalau yang mengambil setoran awal, nanti daftar lagi dari awal," kata Zaidi di Mataram, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Produksi 1,4 Juta Ton, Pabrik Pakan Siap Serap Jagung di Pulau Sumbawa

2. Harus menunggu 35 tahun

Tarik Setoran Awal BPIH, 701 CJH NTB Batal Naik Haji Suasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Zaidi belum mengetahui alasan ratusan CJH NTB yang menarik setoran awal BPIH. Tetapi ia mengatakan kemungkinan karena faktor ekonomi dampak dari pandemik COVID-19.

Apabila ratusan CJH tersebut kembali mendaftar, maka mereka harus menunggu hingga 35 tahun lagi untuk bisa berangkat haji. Dengan kuota normal seperti sebelum pandemik COVID-19, sebanyak 4.000 jemaah, daftar tunggu haji di NTB mencapai 35 tahun.

Sedangkan jika kuotanya sebanyak 2.000 orang, seperti tahun 2022 ini, maka daftar tunggu mencapai 70 tahun. Pihaknya berharap kuota haji pada tahun-tahun mendatang bisa normal seperti sebelum pandemik COVID-19.

"Kita terus koordinasi dengan Kemenag. Karena penentuan kuota masing-masing daerah itu berdasarkan jumlah penduduk. Ada rumusnya untuk pembagian kuota masing-masing daerah," terangnya.

3. NTB hanya dapat kuota 2.054 JCH tahun 2022

Tarik Setoran Awal BPIH, 701 CJH NTB Batal Naik Haji Ilustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Provinsi NTB mendapatkan kuota JCH tahun 2022 sebanyak 2.042 orang. JCH NTB akan terbagi dalam 6 kelompok terbang (kloter). Sebanyak 2.042 JCH tahun ini akan ditambah 12 pendamping haji.

Adapun rincian kuota haji tahun ini, yaitu, Kota Mataram 401 orang, Kabupaten Lombok Tengah 331 orang, Kabupaten Lombok Timur 311 orang, Kabupaten Lombok Barat 243 orang.

Kemudian Kabupaten Bima sebanyak 228 orang, Kabupaten Sumbawa sebanyak 180 orang, Kabupaten Dompu 127 orang, Kota Bima 111 orang, Kabupaten Sumbawa Barat 68 orang dan Kabupaten Lombok Utara 42 orang.

Baca Juga: Pemda NTB Akan Izinkan Warga Gak Pakai Masker di Area Terbuka

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya