STM Ajukan Penggunaan Kawasan Hutan 5.300 Ha untuk Pembuangan Tailing

Lokasi pembuangan tailing dikaji perguruan tinggi

Mataram, IDN Times - PT Sumbawa Timur Mining (STM) mengajukan penggunaan kawasan hutan seluas 5.300 hektare (Ha) untuk pembuangan tailing tambang. PT STM bekerja sama dengan Universitas Mataram dan Universitas Muhammadiyah Mataram melakukan kajian terkait penggunaan kawasan hutan untuk pembuangan tailing tambang.

"Nanti mau dibahas oleh Universitas Mataram dan Universitas Muhammadiyah Mataram. STM kerja sama dengan perguruan tinggi melakukan kajian. Apapun hasilnya baru diputuskan, tak bisa sembrono, harus dikaji. Itu rencananya untuk menempatkan tailing di darat," kata Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan dikonfirmasi di Mataram, Jumat (25/8/2023).

1. Rencana pembuangan tailing di darat salah satu alternatif

STM Ajukan Penggunaan Kawasan Hutan 5.300 Ha untuk Pembuangan TailingIlustrasi pertambangan (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Sahdan menjelaskan rencana penggunaan kawasan hutan untuk pembuangan tailing tambang PT STM merupakan bagian dari tahap eksplorasi. Sehingga nanti pada saat masuk tahap eksploitasi atau produksi, perusahaan tambang tidak kebingungan membuang tailingnya.

Rencana penggunaan kawasan hutan untuk membuang tailing tambang merupakan salah satu alternatif. Menurut Sahdan, pembuangan tailing juga bisa dilakukan di bawah laut, tetapi tentunya harus melalui kajian yang matang seperti yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Sumbawa Barat.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Penyeberangan Lombok - Bali 25 Agustus 2023

2. Tempat pembuangan tailing dikaji perguruan tinggi

STM Ajukan Penggunaan Kawasan Hutan 5.300 Ha untuk Pembuangan TailingIlustrasi Penelitian Ilmiah (IDN Times/Mardya Shakti)

Nantinya, kata Sahdan, mana lokasi yang tepat untuk pembuangan tailing tambang menunggu hasil kajian dari perguruan tinggi yaitu Universitas Mataram dan Universitas Muhammadiyah Mataram. Menurutnya, belum tentu usulan penggunaan kawasan hutan seluas 5.300 hektare disetujui semuanya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Nanti hasil kajian Universitas Mataram dan Universitas Muhammadiyah Mataram kalau hasil kajian penggunaan kawasan hutan tidak bisa gunakan maka ada alternatif kedua. Ada plan A, plan B dan plan C. Makanya diteliti mana yang paling memungkinkan. Tentunya yang tidak merusak lingkungan, biaya juga tidak terlalu besar," terangnya.

3. Simpan potensi emas dan tembaga cukup besar

STM Ajukan Penggunaan Kawasan Hutan 5.300 Ha untuk Pembuangan TailingIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, PT STM mengumumkan penemuan potensi sumber daya mineral tembaga dan emas Blok Onto di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, NTB. Sumber daya mineral yang ditemukan di lokasi tersebut diperkirakan 2 miliar ton.

Penemuan tersebut terdiri dari potensi sumber daya mineral sebesar 1,1 miliar ton tembaga dan emas. Sedangkan potensi sumber daya mineral terekam sebesar 1 miliar ton tembaga dan emas. Saat ini, PT STM masih melakukan eksplorasi dan direncanakan pada 2026 - 2028 sudah masuk tahap eksploitasi atau penambangan.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Polresta Mataram Sita 1.003 Botol Miras

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya