Razia Tempat Hiburan Malam, Polresta Mataram Sita 1.003 Botol Miras

Peredaran miras picu kejahatan di Kota Mataram

Mataram, IDN Times - Aparat kepolisian Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari razia yang dilakukan di tempat hiburan malam atau kafe. Razia itu dilakukan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama dua hari terakhir di wilayah hukum Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan sebagian besar masalah yang mengakibatkan gangguan Kamtibmas di Kota Mataram disinyalir karena pengaruh konsumsi miras yang banyak terjual di sejumlah kafe atau tempat hiburan malam.

"Polresta Mataram melakukan upaya penertiban melalui KRYD dengan melakukan razia di sejumlah tempat yang menjual barang tersebut dengan tanpa izin. Sebagai tindak lanjut dalam menjaga Harkamtibmas serta menjawab keluhan dan keresahan masyarakat di wilayah hukum Polresta Mataram," kata Mustofa di Mataram, Jumat (25/8/2023).

1. Razia semua tempat yang menjual minuman alkohol tanpa izin

Razia Tempat Hiburan Malam, Polresta Mataram Sita 1.003 Botol MirasKapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mustofa menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia di semua tempat yang menjual minuman alkohol (Minol) atau miras tanpa izin. Berdasarkan razia yang dilakukan selama dua hari, Polresta Mataram menyita sebanyak 1.003 botol miras berbagai jenis.

Dari jumlah itu, sebanyak 402 botol miras tradisional jenis tuak, 114 botol miras tradisional jenis brem, 89 botol miras tradisional jenis arak, 43 botol Minol jenis anggur, 51 botol bir hitam, 175 botol bir putih, 82 botol Minol jenis vodca, dan 47 botol Minol Wisky.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Penyeberangan Lombok - Bali 25 Agustus 2023

2. Kejahatan yang muncul akibat konsumsi miras

Razia Tempat Hiburan Malam, Polresta Mataram Sita 1.003 Botol Mirasilustrasi perkelahian (IDN Times/Sukma Shakti)

Dikatakan Mustofa, hampir semua jenis kejahatan yang muncul akhir-akhir ini di Kota Mataram akibat konsumsi miras. Seperti kejahatan penganiayaan, pencurian, perkelahian serta keributan yang mengganggu kenyamanan masyarakat lain.

"Oleh karena itu kami mencoba menelusuri penyebab kejahatan tersebut dari hulu, karena konsumsi miras sangat rentan dengan timbulnya masalah kejahatan," ucapnya.

Terhadap pelaku atau penjual miras akan dilakukan penindakan administratif sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Mataram yang telah ditetapkan.

"Penjual tentu akan diproses tipiring (tindak pidana ringan) sesuai ketentuan yang ada,"tegasnya.

3. Warning penjual minol tanpa izin

Razia Tempat Hiburan Malam, Polresta Mataram Sita 1.003 Botol MirasKapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menunjukkan minol yang disita dari razia yang dilakukan aparat kepolisian. (dok. Polresta Mataram)

Mustofa memberikan peringatan atau warning kepada penjual minol dan miras tanpa izin. Supaya segera menghentikannya apabila tidak ingin didatangi petugas kepolisian setiap saat.

"Kami pukul rata, semua tempat akan kami razia termasuk tempat yang memiliki surat izin, kita harus pastikan surat izin jenis apa saja yang dapat dijual oleh si pemegang surat izin tersebut mengingat ada banyak golongan minol dalam ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Baca Juga: Gagal Berangkatkan 9 Calon TKI, P3MI di NTB Kena Sanksi Ratusan Juta

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya