Siswi SMP di Lombok Utara Dicabuli Instruktur Yoga Sejak Kelas 6 SD

Pelaku merupakan kakak ipar korban

Lombok Utara, IDN Times - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lombok Utara menjadi korban kekerasan seksual sejak kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Terduga pelaku adalah instruktur yoga berinisial S (41) yang merupakan kakak ipar korban.

Korban dicabuli oleh terduga pelaku sekitar tahun 2021 hingga kelas VIII SMP atau akhir 2022. "Terduga pelaku inisial S, laki laki, 41 tahun yang merupakan Instruktur senam aerobik atau yoga yang beralamatkan di Kabupaten Lombok Utara," kata Kasat Reskrim Iptu Gufron Subeki, Kamis (14/12/2023).

1. Awal mula perbuatan bejat pelaku terbongkar

Siswi SMP di Lombok Utara Dicabuli Instruktur Yoga Sejak Kelas 6 SDilustrasi aplikasi pesan WhatsApp (pexels.com/Anton)

Gufron menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, perbuatan bejat terduga pelaku terbongkar ketika HP korban disita oleh gurunya. Dari HP korban ditemukan pesan WhatsApp antara terduga pelaku dengan korban.

Korban diminta oleh terduga pelaku datang ke tempatnya dan hendak diberikan uang. Kemudian ibu guru korban membalas pesan WhatsApp terduga pelaku dan memberitahukan kepada kepala sekolah dan orangtua korban.

"Anaknya telah disetubuhi oleh terduga pelaku sejak 2021 hingga akhir tahun 2022," terang Gufron.

Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok - Bali pada Kamis 14 Desember 2023

2. Korban disetubuhi sejak masih tinggal satu rumah dengan pelaku

Siswi SMP di Lombok Utara Dicabuli Instruktur Yoga Sejak Kelas 6 SDIlustrasi pencabulan

Ayah korban yang saat itu sedang bekerja di Gili Air Lombok Utara langsung pulang dan menanyakan kembali ke korban atas peristiwa kekerasan seksual yang dialami. Korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi sejak masih tinggal di rumah terduga pelaku di Kabupaten Lombok Utara.

"Terduga pelaku merupakan kakak ipar dari korban. D imana istri terduga pelaku merupakan saudara dari korban, beda bapak dan tinggal satu rumah dengan korban," tuturnya.

3. Pelaku diamankan beserta barang bukti hasil visum

Siswi SMP di Lombok Utara Dicabuli Instruktur Yoga Sejak Kelas 6 SDTerduga pelaku inisial S (41) diamankan Satreskrim Polres Lombok Utara. (dok. Polres KLU)

Selanjutnya, korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Lombok Utara. Kemudian Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Diketahui, terduga pelaku sedang berada di rumahnya pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 13.00 WITA. Kemudian langsung diamankan oleh Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara.

Saat dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku, ia mengakui perbuatannya. Terduga pelaku dan barang bukti berupa hasil visum telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: PUPR Alokasikan Rp350 Miliar Perbaiki Jalan Daerah Rusak Parah di NTB 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya