Seorang TKW NTB Dipulangkan dalam Kondisi Lumpuh dan Tak Bisa Bicara

Keluarga korban laporkan calo ke Polda NTB

Mataram, IDN Times - Nasib malang menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dusun Beriri Genteng, Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) atas nama Budi Hartini. Ia dipulangkan dari Arab Saudi dalam kondisi lumpuh dan tidak bisa bicara.

Pihak keluarga didampingi Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran (PBHBM) NTB melaporkan calo yang memberangkatkan korban ke Ditreskrimum Polda NTB, Senin (25/9/2023) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Calo yang bernama Suryati dinilai tidak bertanggungjawab atas kondisi yang dialami korban.

"Kasus ini sudah diterima Polda NTB, sekarang dalam proses wawancara. Kenapa kami harus melaporkannya ke Polda NTB, karena memang calo ini, calo yang bukan calo kecil, " kata Ketua PBHBM NTB Muhammad Saleh usai mendampingi korban melapor di Ditreskrimum Polda NTB, Senin (25/9/2023).

1. Kronologi kasus yang dialami korban

Seorang TKW NTB Dipulangkan dalam Kondisi Lumpuh dan Tak Bisa BicaraKorban dan keluarga saat melapor ke Ditreskrimum Polda NTB, Senin (25/9/2023). (IDN Times/Muhammad Naair)

Korban Budi Hartini menjadi TKW dengan tujuan mengubah kondisi perekonomian keluarga. Ia rela meninggalkan anak dan suami di rumah. Pada bulan Mei 2022, Budi Hartini mendaftar dengan tujuan negara Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga melalui seorang calo bernama Hj Suryati yang berdomisili di Tanjung Lombok Utara.

Proses sangat singkat, di samping paspor yang dimiliki oleh Budi juga masih aktif. Kemudian pada 25 Mei 2022, Budi Hartini berangkat dari Lombok Utara ke Jakarta dan tidak memakan waktu lama berada di Jakarta.

Berdasarkan informasi temannya melalui media sosial pada 6 Juni 2022, Budi Hartini mengalami peristiwa terjatuh di Bandara Riyadh hingga tak sadarkan diri ketika sedang mengantre untuk mengambil koper. Karena kejadian tersebut, Budi Hartini langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani pengobatan, namun teman-temannya sesama pekerja migran sudah ditunggu oleh majikan sehingga tidak ada yang mendampingi saat berada di rumah sakit.

Sejak berangkat menuju Riyadh, tidak ada lagi informasi yang diterima oleh keluarganya. Sampai pada akhirnya pada 3 September 2022, Budi Hartini pulang ke kampung halamannya dan dijemput oleh calo bersama kakak sepupunya. Sedangkan keluarga maupun kakak sepupunya belum mengetahui persis seperti apa keadaannya.

Peristiwa itu kemudian mengharuskan keluarga untuk menjemputnya, karena pada saat itu pihak calo yang memberi informasi kepada keluarga Budi Hartini tidak banyak menjelaskan terkait keadaan yang sesungguhnya.

Baca Juga: Kakek 54 Tahun di Sumbawa Barat Cabuli 3 Bocah, Diberi Uang Rp5 Ribu

2. Keluarga kaget melihat kondisi korban

Seorang TKW NTB Dipulangkan dalam Kondisi Lumpuh dan Tak Bisa BicaraDitreskrimum Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketika sampai di rumah, baru lah keluarga mengetahui keadaan Budi Hartini yang sebenarnya. Keluarganya shock (kaget) dengan keadaan Budi Hartini. Karena pada saat berangkat menjadi TKW dalam keadaan sehat dan penuh semangat. Akan tetapi pada saat pulang, seolah-olah bukan seperti Budi Hartini yang mereka kenal.

Rambutnya habis dipotong karena operasi pembedahan, di kepalanya terlihat bekas jahitan seperti bekas terbelah, selang untuk memasukkan makanan masih meninggalkan bekas di lehernya. Ia tidak mampu untuk duduk, badan dan tangan sebelah kanan sakit tidak bisa digerakkan.

Bahkan Budi Hartini tidak bisa untuk disentuh. Tidak hanya itu saja, Budi Hartini dalam keadaan tidak bisa bicara, hanya bisa berbicara isyarat saja.

Saleh mengatakan berdasarkan informasi dari calo, Budi Hartini mengalami kejadian tersebut akibat terjatuh di bandara dan harus menjalani operasi pembedahan besar dikarenakan pembuluh darahnya pecah di bagian kepala.

Menurut informasi, hanya itu satu-satunya cara untuk menyelamatkan nyawanya. Selain dioperasi di bagian kepala ternyata lehernya juga dibedah dengan alasan medis untuk memasukkan makanan lewat selang selama dirawat. Karena Budi Hartini tidak sadarkan diri dan dirawat di ruang NICU berbulan-bulan lamanya.

Meskipun kejadian yang dialaminya separah itu, keluarganya di kampung halaman belum mengetahui keadaannya seperti apa karena belum ada informasi apapun baik dari Budi Hartini sendiri dan juga dari calo yang memberangkatkannya.

Saat ini, kata Saleh, Budi Hartini sedang dalam proses masa pemulihan dan pengobatan rawat jalan untuk dilakukan fisioterapi di RSUD Provinsi NTB. Keadaan korban juga belum pulih, karena masih berada di kursi roda, serta trauma berkepanjangan yang sangat sulit disembuhkan.

Sedangkan biaya tidak ada karena keadaan ekonomi yang untuk sehari-hari saja sulit. Selama perawatan, calo yang memberangkatkan korban sama sekali tidak memberikan bantuan.

3. Calo dituntut bayar ganti rugi dan diproses hukum

Seorang TKW NTB Dipulangkan dalam Kondisi Lumpuh dan Tak Bisa BicaraIlustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/succo)

Adapun proses yang dilakukan, kata Saleh, pada 5 September 2022, Kader, Konselor Desa, PPK, dan BP3MI NTB berkunjung ke rumah Budi Hartini. Kemudian pada 6 September 2022, Fasilitas Desa (Fasdes) bersama kader dan Kepala Desa (Kadus) mendampingi keluarga korban untuk membuat laporan ke desa terkait kasus yang dialami oleh Budi Hartini sekaligus untuk membuat surat laporan permintaan mediasi dengan calo.

Anggota Satgas TPPO Provinsi NTB ini menambahkan pada 6 September 2022, mendampingi keluarga korban untuk melakukan proses mediasi dengan calonya. Serta meminta calo untuk bertanggungjawab akan apa yang telah menimpa Budi Hartini.

Berdasarkan hasil mediasi, ada sejumlah kesepakatan. Antara lain biaya akan ditanggung oleh calo selama masa pengobatan korban termasuk biaya sekeluarga yang merawat ataupun menunggu jika korban di opname serta biaya transportasinya juga. Kemudian calo sanggup mengurus asuransi untuk korban.

Selain itu, keluarga korban berhak menentukan rumah sakit terbaik untuk korban. Jika calo melanggar akan diproses secara hukum yang berlaku. Selanjutnya, pada 7 September 2022, melaporkan dan membawa hasil mediasi yang akan dituangkan disurat perjanjian antara keluarga korban dengan calo.

Pada 7 September 2022, korban dan suaminya didampibgi ke Puskesmas Tanjung dan mendapatkan surat rujukan ke RSUD Provinsi NTB. Pada hari itu juga membawa korban untuk diperiksa ke RSUD Provinsi NTB dan hasilnya diminta untuk berobat atau rawat jalan.

Pada 9 September 2022, untuk kedua kalinya korban kembali ke RSUD Provinsi NTB untuk kontrol dan dilakukan fisioterapi dan selanjutnya rawat jalan ini dilakukan pada tanggal 12, 19 dan 26 September 2022.

Kemudian pada 7 Maret 2023, keluarga korban didampingi ke kantor desa untuk membuat surat laporan permintaan mediasi ke MKD dengan Hj. Suryati (sponsor). Hasilnya mediasi akan dilaksanakan pada Jumat, 10 Maret 2023 di berugak Desa Teniga.

Pada 10 Maret 2023, mediasi kedua antara suami dan keluarga korban dengan Suryati. Hadir Kades Teniga, Ketua MKD Suhatman dan anggota MKD, Kader dan Jaringan Pemerhati, Babinsa, Babinmaspol dan staf desa lainnya.

Ia menyebut keluarga korban menuntut calo atas nama Hj. Suryati, agar segera memberikan biaya ganti rugi seperti yang dijanjikannya. Karena sampai saat ini tidak punya itikad baik. Keluarga korban juga meminta calo diproses secara hukum agar ada efek jera bagi calo karena sudah banyak kasus yang dialami oleh yang lainnya, dan terus melakukan perekrutan.

4. Polda NTB terima aduan pelapor

Seorang TKW NTB Dipulangkan dalam Kondisi Lumpuh dan Tak Bisa BicaraKasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan pihaknya sudah menerima aduan dari pelapor yang didampingi PBHBM NTB. Rangkaian peristiwa yang disampaikan keluarga korban dan pendamping menjadi catatan yang harus disatukan dalam menggabungkan fakta dan peristiwa.

"Sehingga dalam kesempatan ini saya bisa menyampaikan bahwa kami terima laporan atau pengaduannya. Beri waktu kami untuk mengungkap fakta peristiwa dan terpenting kita harus kerja sama dengan melihat kondisi korban," kata Pujewati.

Pujewati menambahkan berdasarkan keterangan disampaikan keluarga korban dan pendamping, bahwa korban sudah ada penanganan kesehatan. Untuk itu, Ditreskrimum Polda NTB meminta semua surat rujukan ke rumah sakit diserahkan, sebagai dasar pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mendapatkan fakta sebenarnya kondisi apa yang dialami korban.

"Peristiwa lain termasuk proses rekrut, masih serpihan, kita harus satukan dulu. Kalau memang korban tidak bisa komunikasi, mungkin informasi yang didapat dari pihak keluarga membantu. Terpenting ada perdamaian atau kesepakatan, itu menjadi ruang kami mengungkap fakta peristiwa," tandasnya.

Baca Juga: Seorang Pria Paruh Baya di Lombok Ditemukan Tewas Tergantung 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya