Seorang Perempuan di Mataram Jadikan Kontrakannya Tempat Bisnis Sabu

Dia melanjutkan bisnis sabu seorang residivis

Mataram, IDN Times - Seorang wanita berinisial NWES (32) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di rumah kontrakannya di Jalan Pakis, BTN Sweta Indah, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (2/6/2022).

Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram juga menangkap 3 terduga kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kebun Lauk, Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

1. Kontrakan dijadikan tempat transaksi narkoba

Seorang Perempuan di Mataram Jadikan Kontrakannya Tempat Bisnis SabuBarang bukti yang diamankan dari NWES (Dok. Polresta Mataram)

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama, mengatakan penangkapan NWES dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa kontrakannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Saat digeledah, di rumahnya ditemukan belasan poket klip diduga sabu yang siap edar dengan total berat bruto keseluruhan seberat 10,5 gram," ungkap Yogi dikonfirmasi Jumat (3/6/2022).

Selain 10,5 gram sabu, pihaknya menemukan 2 timbangan elektrik dan bundelan klip kosong. "Termasuk perkakas alat hisapnya, ATM dan alat komunikasinya kami sita untuk keperluan penyidikan," kata Yogi.

Ketua RT setempat, Antok yang menyaksikan penangkapan NWES mengatakan dulu yang menempati rumah kontrakan adalah Rusdi. Tetapi dia sudah ditangkap duluan beberapa bulan lalu dengan kasus yang sama. NWES sendiri menjaga anak-anaknya Rusdi.

"Sepertinya NWES ini yang melanjutkan bisnis Sabu Pak Rusdi," kata Antok.

Baca Juga: Tega! Pria di Mataram ini Perkosa Anak Pengidap Cacat Mental

2. Tangkap 3 terduga pelaku kasus narkoba

Seorang Perempuan di Mataram Jadikan Kontrakannya Tempat Bisnis SabuPenangkapan terduga pelaku kasus narkoba (Dok. Polresta Mataram)

Sebelumnya, polisi juga menangkap 3 terduga pelaku kasus narkoba di Gunungsari Lombok Barat. Yogi menjelaskan pengungkapan ini berkat dukungan masyarakat dengan memberikan informasi terkait adanya orang yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

"Masyarakat merasa resah dengan aktivitas orang yang diduga tersebut dan pada akhirnya melaporkan kepada kami,"ungkap Yogi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasubnit Satresnarkoba Polresta Mataram bersama Tim Opsnal melakukan penyidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memperoleh hasil penyelidikan tim melakukan penangkapan di lokasi tersebut dan mengamankan 2 orang yang diduga pelaku.

"Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat. Tim menemukan barang bukti berupa sabu,"tambahnya.

3. Lakukan pengembangan

Seorang Perempuan di Mataram Jadikan Kontrakannya Tempat Bisnis SabuBarang bukti yang diamankan polisi (Dok. Polresta Mataram)

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua terduga di peroleh informasi adanya terduga lain di wilayah Dasan Agung Kota Mataram. Saat di lokasi tim mengamankan 1 terduga lain serta dilakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa sabu.

Ketiga tersangka yang saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolresta Mataram yakni, AJ (33) alamat Gunungsari Lombok Barat. Kemudian AA (24) alamat Labuapi Lombok Barat, serta SI (32), alamat Dasan Agung Kota Mataram.

Sementara barang bukti yang diamankan berjumlah 1,5 gram brutto, alat komunikasi milik ketiga terduga, alat konsumsi, klip kosong, serta sejumlah uang tunai. Terhadap ketiganya dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik serta akan dilakukan tes urine.

Baca Juga: Polda NTB Dalami Kasus Gagalnya Pemberangkatan Calon TKI ke Malaysia 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya