Satgas DBHCHT NTB Sita 42.500 Batang Rokok Ilegal, Marak Dijual Daring

Disita saat operasi pasar di empat kabupaten

Mataram, IDN Times - Satgas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) NTB menyita 42.500 batang rokok ilegal saat melakukan operasi di empat kabupaten, yaitu Lombok Barat, Lombok Utara, Sumbawa Barat dan Dompu. Puluhan ribu batang rokok ilegal itu disita dari pedagang lantaran tidak dilengkapi pita cukai sehingga merugikan negara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB Yusron Hadi dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Jumat (26/5/2024) menjelaskan pihaknya yang tergabung dalam Satgas DBHCHT NTB bersama Bea Cukai, Kejaksaan dan TNI/Polri melakukan operasi rokok ilegal di empat kabupaten. Selain operasi di lapangan, Satgas DBHCHT NTB juga akan memberikan atensi terkait maraknya penjualan rokok ilegal secara online.

1. Puluhan ribu batang rokok ilegal ditemukan di empat kabupaten

Satgas DBHCHT NTB Sita 42.500 Batang Rokok Ilegal, Marak Dijual Daring(Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal) ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Dari operasi yang dilakukan Satgas DBHCHT NTB di empat kabupaten, pihaknya menyita total sebanyak 42.500 batang rokok ilegal. Dengan rincian, sebanyak 18.000 batang di Lombok Barat, 18.000 batang di Lombok Utara, 9.500 barang di Sumbawa Barat dan 5.000 batang di Dompu.

"Ini sebenarnya operasi pasar, ini bukan penindakan tapi lebih kepada nuansa sosialisanya. Makanya setelah operasi pasar, kita datang ke tempat penjualnya dan kasih tahu ini surat perintah tugas dan mengingatkan bahwa ini lho model- model dan contoh- contoh rokok atau tembakau yang tanpa cukai. Kadang ada yang punya cukai tapi palsu, jadi supaya mereka paham," kata Yusron.

Baca Juga: Pembangunan Sirkuit MXGP Lombok Dikebut, Progres Baru 40 Persen 

2. Rokok baru tanpa cukai dan cukai palsu

Satgas DBHCHT NTB Sita 42.500 Batang Rokok Ilegal, Marak Dijual Daringilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Yusron menjelaskan rokok ilegal yang ditemukan berupa rokok baru dan tembakau iris tanpa cukai. Di Pulau Lombok, banyak ditemukan tembakau iris dan rokok merek baru tanpa cukai. Sedangkan di Pulau Sumbawa, paling banyak ditemukan rokok merek baru tanpa cukai.

"Kalau yang di Pulau Sumbawa rata- rata rokoknya pabrikan yang dari luar daerah tapi tanpa cukai. Sedangkan di Pulau Lombok ada dua-duanya," terangnya.

Banyaknya perokok di NTB menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Namun, kata Yusron, operasi yang dilakukan di NTB cukup gencar dibandingkan daerah lain.
Ditegaskan, operasi yang dilakukan bukan bermaksud mematikan usaha masyarakat. Tetapi lebih kepada upaya mendorong masyarakat memperjualbelikan rokok dan tembakau iris yang legal atau dilengkapi pita cukai.

"Nanti Bea Cukai yang akan melakukan pemusnahan. Pada saat pemusnahan itu nanti akan diketahui berapa kerugian ekonominya," tandas Yusron.

3. Atensi penjualan rokok ilegal secara online

Satgas DBHCHT NTB Sita 42.500 Batang Rokok Ilegal, Marak Dijual DaringKepala Satpol PP Provinsi NTB Yusron Hadi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB ini juga mengatakan Satgas DBHCHT NTB juga memberikan atensi terhadap penjualan rokok ilegal secara online di media sosial. Bea Cukai melakukan langkah-langkah antisipasi dan penyadaran kepada agen-agen yang menjual rokok ilegal.

"Satgas kan bekerja untuk penaganan konvesional maupun kondisi terkini. Pintu masuk pengiriman rokok ilegal juga menjadi atensi," jelasnya.

Baca Juga: Pendakian ke Gunung Rinjani Tetap Buka Selama Event Lari Rinjani 100

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya