Sanding Data Terhambat, Data yang Diberikan ITDC Tak Sesuai Permintaan

Soal sengketa lahan di Sirkuit Mandalika

Mataram, IDN Times - Proses sanding data kepemilikan lahan KEK Mandalika antara PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan warga masih ada hambatan. Tim Fasilitasi Penyandingan Data Klaim Kepemilikan Tanah di Kawasan Mandalika yang dibentuk Gubernur NTB Zulkieflimansyah akan terus melakukan mediasi.

Harapannya, kegiatan sanding data yang menjadi tugas tim dapat dilaksanakan. "Langkah selanjutnya yang akan dilakukan tim adalah kembali berkoordinasi dengan ITDC agar dapat memberikan data sesuai dengan permohonan agar kegiatan sanding data dapat dilakukan," kata Ketua Tim Fasilitasi Penyandingan Data Klaim Kepemilikan Tanah di Kawasan Mandalika, Wirawan Ahmad, Selasa (21/2/2023).

1. Tim akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan BPN

Sanding Data Terhambat, Data yang Diberikan ITDC Tak Sesuai PermintaanPertemuan Tim Fasilitasi dengan penasehat hukum warga di Kantor Gubernur NTB, Senin (20/2/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Asisten III Setda Provinsi NTB ini mengatakan kondisi yang dihadapi tim, segera akan dilaporkan ke Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Selain itu, Tim Fasilitasi ini juga akan terus berkoordinasi Kementerian BUMN dan BPN guna mendapat dukungan. Sehingga sanding data dapat segera dilakukan kembali.

Wirawan menjelaskan terhadap 6 data yang menjadi bagian dari 98 data yang telah diserahkan ITDC, Selasa (21/2/2024), Tim dan penasihat hukum warga akan melakukan penyandingan data.

Sebelumnya, pada Senin (20/2/2023), telah disampaikan hasil pengecekan data oleh Tim Fasilitasi Penyandingan Data Klaim Kepemilikan Tanah di Kawasan Mandalika. Hal ini sebagai tindaklanjut penyerahan data ITDC yang diserahkan ke Pemprov NTB pada 14 Februari lalu.

Baca Juga: Sanding Data Tak Berjalan, Jubir Warga: Kami Izin Kuasai Sirkuit 

2. Data yang disampaikan ITDC merupakan data 98 warga penerima dana kerohiman

Sanding Data Terhambat, Data yang Diberikan ITDC Tak Sesuai PermintaanKepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan selaku Sekretaris Tim menyampaikan bahwa data yang disampaikan oleh ITDC adalah data 98 warga yang telah menerima dana kerohiman. Sementara, data yang diminta kepada ITDC adalah data tanah yang diklaim oleh 144 warga.

Permohonan data 144 orang tersebut telah disampaikan oleh Tim Fasilitasi kepada ITDC dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 79 data dan tahap kedua 65 data. Dari 144 data tersebut, setelah dilakukan pengecekan hanya tersedia 6 data yang sesuai dengan permintaan. Sehingga 6 data ini bisa disandingkan dengan data milik warga.

3. Warga sampaikan protes keras

Sanding Data Terhambat, Data yang Diberikan ITDC Tak Sesuai PermintaanWarga menanam singkong di dekat Sirkuit Mandalika karena lahannya belum dibebaskan. (dok. Istimewa)

Atas kondisi tersebut, peserta rapat yang terdiri dari penasihat hukum warga menyampaikan protes keras. Mereka meminta ITDC untuk transparan membuka data yang diklaim warga.

Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika M. Samsul Qomar menuding ITDC membohongi gubernur padahal sudah jelas Pemprov sudah mendapat izin dari kuasa hukum Kementerian BUMN untuk membuka data yang dipersoalkan warga. Tetapi ternyata, data yang diserahkan ITDC tidak sesuai dengan permintaan.

Ia meminta Gubernur bersikap tegas bila perlu marah kepada ITDC. Karena selain sebagai penguasa tertinggi di provinsi NTB, Gubernur Zulkieflimansyah juga Dewan Pengawas KEK Mandalika.

"Kami minta izin sama pak gubernur untuk kuasai sirkuit (Mandalika) yang belum selesai itu. Jangan lagi larang masyarakat mengambil hak-haknya," kata Qomar.

Pada Selasa (14/2/2023) lalu, Tim Kementerian BUMN yang diwakili Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Rini Widiastuti dan Plt. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Endra Gunawan menyerahkan data-data penyelesaian kerohiman lahan KEK Mandalika kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Gedung Sangkareang Kompleks Kantor Gubernur.

Dalam kegiatan itu, Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt. Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN didampingi oleh manajemen ITDC. Antara lain Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R. Nabiel dan Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka.

Data yang diserahkan meliputi data-data kerohiman yang telah dilakukan atas lahan seluas 109 hektare di dalam kawasan Mandalika. Dimana, proses hukumnya telah diselesaikan dan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2018.
Kemudian SK Gubernur No. 592.2 – 1161 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016, SK Gubernur NTB No. 032.841 Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016, Surat Gubernur NTB 120.064 tanggal 15 Maret 2017 dan SK Bupati Lombok Tengah No. 753 Tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016.

Baca Juga: Walhi Sebut 7.280 Pulau dalam Ancaman Krisis Iklim, Termasuk NTB 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya