Polisi Gerebek Spa Pijat Plus-plus di Mataram

Polisi temukan Spa tanpa izin

Mataram, IDN Times - Polresta Mataram menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kafe, spa dan tempat berkumpulnya anak muda di Kota Mataram, Senin (27/3/2023) malam.

Polisi menggerebek spa pijat plus-plus di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Polisi menemukan praktik spa tanpa izin dan sepuluh tenaga terapis tidak bersetifikat.

Kegiatan dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan didampingi Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi, Wakasat Lantas, AKP Gede Sukarta, Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika, Kanit 2 Sat Intelkam Iptu I Komang Wijaya dan 37 personil gabungan fungsi Polresta Mataram.

1. Ciptakan kondisi yang kondusif di bulan Ramadan

Polisi Gerebek Spa Pijat Plus-plus di MataramPara terapis tanpa sertifikat yang ditemukan pada spa pijat plus-plus di Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan mengatakan kegiatan KRYD ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang Kamtibmas yang kondusif selama bulan suci RamAdan 1444 H tahun 2023. Sasaran kegiatan ini adalah kafe, spa dan beberapa tempat berkumpulnya anak - anak muda yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

"Dari beberapa tempat yang kami lakukan pemeriksaan baik kafe dan karoke ditemukan pada tempat Spa G, Kecamatan Cakranegara adanya praktik Spa tanpa izin dan terapis sebanyak 3 orang yang merupakan sebuah profesi dalam layanan massage atau pijat tanpa bersertifikat," kata Sumadra.

Baca Juga: 2 ABK Kapal MT Kristin Ditemukan Tewas, Satu Berhasil Diidentifikasi  

2. Temukan spa pijat plus-plus

Polisi Gerebek Spa Pijat Plus-plus di Mataramilustrasi pijat punggung (Pexels/Gustavo Fring)

Di lokasi kedua yang merupakan sebuah Spa GL di Kecamatan Cakranegara, polisi menemukan adanya praktik spa pijat plus-plus dengan jumlah terapis sebanyak 7 orang. Sehingga total 10 orang terapis diamankan yang rata-rata berjenis kelamin perempuan dengan usia 20 sampai 40 tahun.

"Untuk pemilik spa tanpa izin kami imbau dan memberikan peringatan tertulis. Sedangkan kesepuluh terapis dilakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut," jelasnya.

3. Tempat karoke dan hiburan diminta tutup selama Ramadan

Polisi Gerebek Spa Pijat Plus-plus di MataramFree-Photos dari Pixabay" target="_blank">Ilustrasi tempat hiburan malam (freephotos/pixabay.com)

Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/196/SATPOL PP/2023 tentang Imbauan untuk Menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadan 1444 H Tahun 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi NTB Yusron Hadi mengatakan surat edaran itu diteken Gubernur Zulkieflimansyah pada 16 Maret 2023 dan disampaikan ke Bupati/Walikota.

Surat edaran Gubernur itu berisi enam poin. Pertama, para pemilik dan pengelola rumah makan, restoran, kafe, rumah makan siap saji, warung, lesehan dan sejenisnya untuk menutup sementara kegiatannya terutama pada pagi hari dan siang hari. Kemudian dapat melayani pembeli mulai pukul 16.30 sampai dengan 04.00 Wita. Apabila tempat usaha atau kegiatan tersebut berada di dalam lingkungan perkampungan nonmuslim agar menutup sebagian usahanya dengan tidak melayani pembeli makan di tempat.

Kedua, para pemilik dan penanggung jawab atau pengelola karaoke dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementara tempat usahanya selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Ketiga, penggunaan pengeras suara saat menjalankan ibadah tetap mempertimbangkan waktu, situasi serta kondisi masyarakat sekitarnya dengan volume yang disesualkan.

Keempat ditekankan kepada seluruh masyarakat bahwa dilarang keras memperjualbelikan atau membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya.

Kelima, masyarakat diminta memanfaatkan momentum bulan Ramadan 1444 untuk meningkatkan kualitas keimanan kepada Allah SWT dengan melaksanakan salat tarawih, tilawah Quran dan tadarus, salat fardhu berjemaah, memperbanyak salat sunah, berinfaq dan melaksanakan i'tikaf.

Keenam, mempererat tali silaturahmi antar sesama dan meningkatkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara dalam rangka menjaga Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Keamanan Wilayah. Bupati/Walikota diminta ikut melakukan pengawasan di masing-masing wilayahnya.

Baca Juga: Berlibur Bersama Istri, WNA Australia Tewas di Bungalow Gili Trawangan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya