Polda NTB Tangkap Distributor dan Sita Satu Truk Pakaian Bekas Impor

Harga pakaian bekas impor yang disita mencapai Rp150 juta

Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap satu distributor pakaian bekas impor inisial NM. Penangkapan pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini di wilayah Sekarbela, Kota Mataram pada 29 Maret 2023.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan pakaian bekas impor ini menindaklanjuti perintah Kapolri sesuai arahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Bahwa perdagangan pakaian bekas impor tidak menjadikan usaha kecil menengah berkembang.

"Pada 29 Maret 2023 di daerah Sekarbela Kota Mataram, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB mengungkap adanya 31 bal pakaian bekas impor. Barang tersebut dikuasai NM," kata Djoko di Mapolda NTB, Selasa (4/4/2023).

1. Pakaian bekas impor didapatkan dari Bali

Polda NTB Tangkap Distributor dan Sita Satu Truk Pakaian Bekas ImporKapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto memberikan keterangan pers terkait pengungkapan perdagangan pakaian bekas impor, Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Djoko, pakaian bekas impor sebanyak 31 bal atau satu truk itu diperoleh dari pulau seberang yaitu Bali. Untuk itu, ia telah memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB Kombel Pol Nasrun Pasaribu untuk melakukan pendalaman kepada pihak lainnya.

"Hasil pengungkapan 31 bal pakaian bekas impor ini bukan sampai di sini. Kita berharap akan melakukan tindakan lanjutan dengan meminimalisir terjadinya permasalahan di masyarakat," pinta Djoko.

Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Dilarang, Pedagang: Mematikan Usaha Rakyat!

2. Pelaku terancam penjara 5 tahun

Polda NTB Tangkap Distributor dan Sita Satu Truk Pakaian Bekas ImporKapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menunjukkan barang bukti. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Djoko mengatakan akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun. Djoko mengajak stakeholders terkait seperti Dinas Perdagangan NTB dan Bea Cukai Mataram untuk bekerja bersama-sama dalam mencegah masuknya pakaian bekas impor ke NTB.

Saya berharap Direskrimsus bisa bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Bea Cukai. Sehingga yang kita lakukan kemanfaatannya kembali ke masyarakat. Sehingga kita ikut menjaga dan mendukung pertumbuhan ekonomi kecil menengah," ujarnya.

3. Total harga barang mencapai Rp150 juta

Polda NTB Tangkap Distributor dan Sita Satu Truk Pakaian Bekas ImporBarang bukti pakaian bekas impor yang diamankan Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyebutkan pakaian bekas yang diamankan sebanyak 31 bal itu senilai Rp90 juta sampai Rp150 juta. Kasus perdagangan pakaian bekas impor ini terungkap atas laporan masyarakat, kemudian dilakukan penindakan oleh Ditreskrimsus Polda NTB.

"Dengan adanya kegiatan ini, berarti ada kegiatan-kegiatan sebelumnya. Ini juga kita identifikasi dengan Bea Cukai dan Dinas Perdagangan untuk menjaga aktivitas perekonomian di NTB," kata Nasrun.

Dalam melakukan penindakan di lapangan, pihaknya akan melakukan penindakan kepada distributor. Sedangkan bagi para pedagang yang menjual di lapak-lapak kecil akan dilakukan pembinaan.

"Kita mengingatkan masyarakat jangan sampai ada lagi penjualan barang bekas yang masuk ke wilayah NTB. Berikutnya kita lakukan pembinaan apabila itu pedagang dengan lapak-lapak kecil. Tetapi kalau distributor tetap kita lakukan penindakan," tegasnya.

Baca Juga: Pengemudi Mercy Tabrakan Maut di Jakarta Anak Karo Ops Polda NTB  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya