Warga Tuntut SHM Aset Gili Trawangan, Tim Pemprov NTB Datangi KPK 

KPK larang kerja sama dengan warga penikmat aset Trawangan

Mataram, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah mengatakan Tim Pemprov NTB pada hari ini sedang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan aset daerah di Gili Trawangan, Lombok Utara. Pekan lalu, ratusan masyarakat Gili Trawangan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur dan DPRD NTB untuk menuntut pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) aset Gili Trawangan.

Beberapa oknum yang selama ini menyewakan aset daerah atau negara secara ilegal di Gili Trawangan meminta diberikan sertifikat hak milik (SHM). "Hari ini, Tim Pemprov NTB berkonsultasi dengan KPK. Karena bagaimanapun Gili ini salah satu prestasi terbesar dari KPK bukan hanya nangkap-nangkap koruptor tapi mencegah bocornya uang negara," kata Gubernur NTB Zulkieflimansyah dikonfirmasi di Mataram, Senin (20/3/2023).

1. Orang asing tak mau kerja sama dengan oknum

Warga Tuntut SHM Aset Gili Trawangan, Tim Pemprov NTB Datangi KPK Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan dengan masyarakat dan pengusaha pada 2022 lalu. (IDN Times/dok. Diskominfotik NTB)

Gubernur mengatakan semua langkah yang diambil terkait penataan aset daerah di Gili Trawangan harus dikonsultasikan dengan KPK. Supaya kebijakan yang diambil tidak melanggar hukum.

Oknum warga yang ribut dengan melakukan aksi demonstrasi pekan kemarin karena ada yang sudah bekerja sama dengan orang asing, menyewakan aset daerah secara ilegal. Tetapi setelah orang asing itu mengetahui bahwa lahan yang dikerjasamakan oleh oknum warga itu adalah milik daerah atau negara.

Mereka tidak mau lagi bekerja sama dengan oknum warga tetapi langsung dengan Pemprov NTB. "Sebagai orang yang mengerti hukum akhirnya dia (orang asing) punya preferensi kerja sama saja dengan pemilik lahan langsung yaitu Pemprov NTB," terangnya.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Beberkan Faktanya! 

2. Usulan KPK

Warga Tuntut SHM Aset Gili Trawangan, Tim Pemprov NTB Datangi KPK Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat turun bersama Gubernur NTB Zulkieflimansyah ke Gili Trawangan, Jumat (2/9/2022). (dok. KPK)

Gubernur Zulkieflimansyah mengungkapkan KPK menginginkan Pemprov NTB tidak lagi bekerja sama dengan oknum-oknum warga yang selama ini menyewakan aset daerah secara ilegal. Karena mereka sudah lama menikmati uang sewa dari orang asing di lahan tersebut.

Zul mengatakan apa yang menjadi saran KPK tidak gampang dilakukan. Oknum warga yang sebelumnya menyewakan lahan secara ilegal, dengan penataan yang dilakukan mereka kehilangan penghasilan.

"Orang kalau selama ini dia nikmati Rp1 miliar setahun, terus hilang, marah dia. Makanya saya bilang KPK tak boleh hukum only. Tapi tak boleh semata persoalan hukum. Tapi ini persoalan sosial. Dari segi hukum, KPK bilang tetap seperti sekarang ini. Tapi orang terus ngamuk-ngamuk dan mereka gak tahu bahwa ini saran KPK. Mereka tak protes KPK. Yang diprotes gubernur," terangnya.

3. Akomodir kepentingan masyarakat tanpa melanggar hukum

Warga Tuntut SHM Aset Gili Trawangan, Tim Pemprov NTB Datangi KPK Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyerahkan surat perjanjian kerja sama pemanfaatan aset Gili. (dok. KPK)

Dikatakan, hal inilah yang dikonsultasikan ke KPK hari ini. Pemprov NTB ingin mengakomodir kepentingan masyarakat tapi jangan sampai melanggar hukum. Ia masih menunggu hasil konsultasi Tim Pemprov NTB yang dipimpin Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan dari KPK.

"Memang secara hukum kita benar tetapi dinamika sosial di lapangan juga harus diperhatikan. Jangan sampai tujuannya PAD saja tapi dinamika sosial ini juga harus diperhatikan," tandasnya.

Baca Juga: Oknum Jaksa Kejati NTB Jadi Calo CPNS, Raup Rp765 Juta dari 9 Korban 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya