Menkominfo Dukung Revisi UU KIP dan Penetapan HAKIN 30 April

Perlu keterbukaan informasi dalam pemilu 2024

Mataram, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budie Arie Setiadi menyampaikan empat dukungan pemerintah terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Tanah Air. Antara lain, mendukung revisi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan penetapan tanggal 30 April sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN).

Budie Arie mengatakan pihaknya mendukung revisi UU KIP untuk memperkuat kelembagaan Komisi Informasi (KI) Pusat. "Pemutakhiran peraturan dengan adanya regulasi baru termasuk UU PDP, menindaklanjuti fenomena vexatious request,” kata Budie Arie dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) XIV Komisi Informasi (KI) seluruh Indonesia di Mataram, Senin (7/8/2023).

1. Akselerasi transformasi digital dan penerapan UU KIP

Menkominfo Dukung Revisi UU KIP dan Penetapan HAKIN 30 AprilRakornas Komisi Informasi seluruh Indonesia di Kota Mataram, Senin (7/8/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain itu, Kemenkominfo juga mendukung inisiasi penetapan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) yang diperingati setiap tanggal 30 April. Dukungan lainnya mengakselerasi transformasi digital di bidang komunikasi publik. Kemudian mengadvokasi dan mendorong penerapan UU KIP pada badan publik kementerian/lembaga, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, dan juga partai politik.

Rakornas Komisi Informasi diikuti sebanyak 500 peserta dari seluruh Indonesia. Sehari sebelumnya juga dilaksanakan Parade Puncak Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia dipusatkan di depan Kantor Diskominfotik NTB, Minggu (6/8/2023).

Kegiatan itu dihadiri Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, Wakil Ketua Arya Sandhiyudha yang juga Ketua Panpel dua kegiatan ini, Komisioner Bidang Reglik Gede Narayana, Komisioner Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro, Komisioner Bidang ASE Samrotunnajah Ismail, Komisioner Bidang Litdok Rospita Vici Paulyn, dan Komsioner Bidang PSI Syawaludin.

Sedangkan pada Rakornas KI, diikuti Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafidz secara virtual. Sementara narasumber yang hadir secara offline Dirjen Politik & Pemerintahan Umum Kemendagi Bahtiar namun Mendagri Tito Karnavian tetap memberikan sambutan lewat video, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa Kemendes PDTT Ivanovich Agusta. Kementerian BUMN diwakili Sesmen Rabin Indrajad Hattari, Kementerian PANRB Staff Ahli Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Pelajar NTB Parade Peringati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 

2. Perlu keterbukaan informasi dalam pemilu 2024

Menkominfo Dukung Revisi UU KIP dan Penetapan HAKIN 30 AprilMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan perlu keterbukaan informasi dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sebagai momentum penting pesta demokrasi yang massif dalam memenuhi hak pilih rakyat. Menurutnya semua stakeholder harus dilibatkan baik lembaga pemilu dan aparat untuk pastikan informasi yang wajib dibuka kepada publik.

Namun demikian, dalam UU KIP pasal 17 tetap ada informasi yang dikecualikan seperti rahasia keamanan negara, informasi pribadi, persaingan usaha tidak sehat dan sebagainya. Ia meminta semua kepala daerah dapat menyoaialisasikan informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan.

Tito menyampaikan bahwa kekuasaan di tangan rakyat, dulu ada kekuasaan oleh kerajaan dan oligarki, setelah reformasi kehidupan demokrasi di Tanah Air terus didorong. Menurutnya NKRI dibangun dengan paham demokrasi kekuasaan di tangan rakyat, maka dalam era keterbukaan informasi, hak-hak akses informasi perlu ditingkatkan untuk mengetahui kebijakan badan publik karena pemerintah dipilih oleh rakyat.

Ia menyatakan Kemendagri mendukung kemajuan pelaksanaan KIP maka perlu sosialisasi UU KIP termasuk subtansinya ke seluruh lapisan masyarakat. “Kemendagri siap bekerjasama dengan Komisi Informasi baik pusat dan seluruh Indonesia maka perlu MoU Kemendagri dan KI Pusat agar membuka ruang yang lebih luas dalam pelaksanaan KIP,” katanya.

3. Keterbukaan informasi dalam pemilu dan pembangunan adalah hak masyarakat

Menkominfo Dukung Revisi UU KIP dan Penetapan HAKIN 30 AprilWakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha. (dok. Istimewa)

Wakil Ketua KI Pusat sekaligus Ketua Pelaksana Rakornas Komisi Informasi 2023, Arya Sandhiyudha menyatakan Rakornas kali ini mengangkat tema “Keterbukaan Informasi Publik untuk Demokrasi, Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Nasional”. Rakornas ini bertujuan meningkatkan sinergitas antara Komisi Informasi Pusat bersama KI Provinsi dan KI Kabupaten/Kota diikuti sekitar 500 peserta terdirii dari Komisioner bersama Sekretariat KI seluruh Indonesia.

Arya menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan pembangunan nasional merupakan hak masyarakat, sekaligus sarana untuk mewujudkan pemilu dan pembangunan nasional yang transparan, akuntabel dan demokratis.

Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan pembangunan nasional juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik terkait penyelenggaraan pemilu dan dan pembangunan nasional.

Menurutnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan pembangunan nasional dapat memberikan jaminan akses informasi, kontrol masyarakat, serta dapat meningkatkan pertanggungjawaban Penyelenggara Pemilu dan Pembangunan Nasional yang pada akhirnya akan menciptakan akuntabilitas dengan kepercayaan rakyat.

Rakornas ini diharapkan mampu merumuskan kebijakan keterbukaan informasi yang dapat diajalankan oleh seluruh stakeholders terutama KI seluruh Indonesia dan semua Badan Publik, baik Badan Publik Negara maupun Badan Publik selain Negara.

4. Tingkatkan pelaksanaan KIP dalam pemilu 2024

Menkominfo Dukung Revisi UU KIP dan Penetapan HAKIN 30 AprilMenteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) bersama Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid soal kesepakatan perjanjian pertahanan RI-Singapura (Dokumentasi Media Menhan)

Sementara, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafidz menyampaikan bahwa negara telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui UU Keterbukaan Informasi Publik.Hal ini menjadikan Indonesia menjadi negara kelima di Asia yang menjalankan UU KIP.

Meutya juga menekankan perlunya memperhatikan KIP dalam pemilu 2024 untuk akuntabilitas. Ia berharap Komisi Informasi dapat meningkatkan pelaksanaan KIP terutama dalam Pemilu 2024. Pelaksanaan KIP memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.

Ia juga mendorong KI Pusat meningkatkan pelaksanaan akses informasi sehingga Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dapat semakin meningkat. Untuk itu, KI perlu bersinergi dengan lembaga lain dan perlu terus berkoordiasi dengan Komisi I DPR RI.

Dirjen Politik & Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menghormati kerja KI Pusat. Ia menyatakan inti penyampaian Mendagri adalah memastikan anggaran KI daerah harus cukup untuk melaksanakan KIP di seluruh Indonesia. Ia juga menyatakan perlu mendorong 4 provinsi baru di Papua segera membentuk KI Provinsi.

Sedangkan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa Kemendes PDTT Ivanovich Agusta menyampaikan kebijakan Kemendes dalam pelaksanaan KIP sangat besar karena menyangkut kepentingan lebih 75 ribu desa. Bahkan menurutnya sejak UU Desa diundangkan, transparansi menjadi titik sentral karena menyangkut pengelolaan Rp70 triliun dana desa pada 2023.

Baca Juga: Siap-siap! 11 Pemda di NTB Buka Lowongan 14.054 Formasi ASN 2023

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya