Mencoreng Pariwisata, Pemda Segera Tertibkan Parkir Liar di Mandalika

Tarif parkir yang ditetapkan juru parkir sebesar Rp10 ribu

Mataram, IDN Times - Pemda Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menertibkan parkir liar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, penarikan biaya parkir di depan Sirkuit Mandalika dan Pantai Seger, Kuta Mandalika terindikasi pungutan liar (pungli).

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB Jamaluddin Maladi mengungkapkan dirinya sudah dua kali bertemu dengan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah membahas persoalan ini. Menurut Jamaluddin, jika penarikan biaya parkir yang terindikasi pungli tersebut dibiarkan maka akan mencoreng citra pariwisata NTB, bukan hanya Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika.

"Saya sudah dua kali ketemu kemarin dengan Kadis Pariwisata Lombok Tengah. Saya sampaikan supaya menertibkan yang dianggap pungli ini seperti hasil investigasi Ombudsman. Kadispar Lombok Tengah dan pak Sekda juga mengatakan segera akan ditertibkan. Karena yang begini ini ndak boleh dibiarkan liar karena mencoreng citra pariwisata kita," kata Jamaluddin dikonfirmasi di Mataram, Jumat (20/1/2023).

1. Wisatawan mulai ramai datang ke NTB

Mencoreng Pariwisata, Pemda Segera Tertibkan Parkir Liar di MandalikaWisatawan berfoto di depan Sirkuit Mandalika. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jamaluddin menjelaskan sektor pariwisata NTB mulai bangkit setelah dihantam pandemik COVID-19. Hal itu terlihat dari mulai ramainya wisatawan berkunjung ke NTB, baik wisatawan domestik maupun mancanegara.

Bangkitnya sektor pariwisata juga harus dibarengi pelayanan kepada wisatawan. Jangan terjadi lagi penarikan biaya parkir yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Intinya kalau ilegal harus ditertibkan. Sudah ada Pol PP Kabupaten Lombok Tengah, harus mengamankan Perda," tandasnya.

Baca Juga: Ombudsman NTB: Penarikan Parkir di Depan Sirkuit Mandalika Itu Pungli 

2. Kumpulkan Kepala Dinas Pariwisata se-NTB

Mencoreng Pariwisata, Pemda Segera Tertibkan Parkir Liar di MandalikaKepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Maladi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mantan Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan ini menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan Kepala Dinas Pariwisata se-NTB dalam waktu dekat. Untuk membahas standarisasi biaya parkir di destinasi-destinasi wisata yang ada di NTB.

Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) tidak boleh memungut biaya parkir yang melanggar Perda. "Saya akan coba kumpul bukan saja Lombok Tengah tapi seluruh Kadispar se-NTB. Kita akan rapat koordinasi menjelang WSBK 2023, terutama Lombok Tengah karena ada event-event internasional," ujar Jamaluddin.

3. Pungli biaya parkir di KEK Mandalika

Mencoreng Pariwisata, Pemda Segera Tertibkan Parkir Liar di Mandalikadok.IDN Times

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menyebutkan besaran retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan yang diparkir di tempat khusus parkir.

Untuk sepeda motor Rp2.000,-/sekali parkir, Oplet/Jeep/Pick Up/Mini Bus/Sedan Rp. 3.000,-/sekali pakir, Bus/Micro Bus/Truck dan sejenisnya Rp. 4.000,-/sekali parkir, Tronton/Trailer dan sejenisnya Rp. 5.000,-/sekali parkir. Berdasarkan ketentuan itu, tarif parkir yang kenakan di objek-objek wisata Pantai Kuta dan depan Sirkuit Mandalika tidak sesuai.

Kemudian kendaraan roda 4 yaitu antara Rp3.000 sampai Rp5.000,-. Tarif parkir untuk roda 4 yang dikenakan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut, Karcis Parkir Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta dan Karcis Parkir di Objek Wisata Pantai Kuta sebesar Rp10.000.

Baca Juga: Diskon Gila-gilaan! Tiket WSBK Mandalika Kelas Premiere Ludes Terjual 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya