Tega! Seorang Ayah di Mataram Cabuli Anak Kandung Berusia 7 Tahun 

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Mataram, IDN Times - Seorang pria di Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial A (47), tega mencabuli anak kandungnya yang berusia 7 tahun. Peristiwa dugaan persetubuhan atau pencabulan terjadi pada 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan dugaan persetubuhan atau pencabulan ini diketahui ibu korban. Di mana, korban yang baru duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini, dengan polos menceritakan apa yang dialami kepada ibunya.

"Yang mana pada bulan Juli tersebut terjadi tiga kali, baik dugaan persetubuhan maupun pencabulan," kata Kadek saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Mataram, Selasa (27/9/2022) sore.

1. Korban berteriak tetapi diancam pelaku

Tega! Seorang Ayah di Mataram Cabuli Anak Kandung Berusia 7 Tahun ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Kadek menjelaskan kronologis kejadian pencabulan tersebut. Pada Kamis, 21 Juli 2022 pukul 21.00 Wita, korban tidur di dalam kamar. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan mencium korban.

Kemudian tersangka membuka celana pendek dan celana dalam korban. Selanjutnya, tersangka memasukkan jari telunjuk sebelah kanannya ke kemaluan korban dan memainkan jari telunjuknya. Saat itu, korban berteriak akan tetapi diancam dipukul oleh tersangka.

Selanjutnya, tersangka memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan korban. Pada saat itu korban melawan dan meronta-ronta akan tetapi dipeluk erat oleh tersangka. Sehingga korban tidak bisa bergerak.

Setelah kejadian itu, korban mengalami sakit di bagian perut dan pada saat buang air kecil, korban merasakan sakit pada kemaluan. Setelah kejadian itu, korban sempat menceritakan kepada bibi dan ibu kandungnya.

Baca Juga: Mahasiswa NTB Demo Tuntut Jokowi Mundur 

2. Hasil visum menguatkan peristiwa pidana

Tega! Seorang Ayah di Mataram Cabuli Anak Kandung Berusia 7 Tahun Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari laporan yang diterima, langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal, berupa pemeriksaan pelapor, saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengajukan visum ke RS Bhayangkara Mataram.

"Dari pemeriksaan para saksi memang menguatkan bahwa peristiwa itu terjadi. Dikuatkan juga dengan hasil visum bahwa adanya luka baru pada kelamin korban. Sehingga dari hasil pemeriksaan, hasil visum dan saksi ahli menguatkan peristiwa pidana terjadi," tutur Kadek.

3. Pelaku telah berpisah dengan istrinya

Tega! Seorang Ayah di Mataram Cabuli Anak Kandung Berusia 7 Tahun Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kadek menjelaskan pelaku sudah berpisah dengan istrinya. Sehari-hari korban tinggal bersama pelaku. Dari keterangan pelaku, dia tidak mengakui perbuatannya. Tapi, kata Kadek, penyidik sudah punya alat bukti yang lengkap menjadikan pelaku sebagai tersangka.

Pelaku sendiri merupakan ayah kandung korban. Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pembunuhan pada tahun 1990-an dan divonis pidana penjara 9 tahun. Saat ini, berkas perkara kasus pencabulan ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di NTB Versi UniRank 2022 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya