KSPN NTB Ancam Demo Besar-besaran Tolak Aturan Soal Pencairan JHT 

Tuntut aturan baru pencairan JHT dicabut

Mataram, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengancam akan melakukan demo besar-besaran menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan yang dikeluarkan Menaker tersebut, JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Ketua KSPN Wilayah NTB, Lalu Iswan Mulyadi menyatakan secara nasional KSPN menuntut Permenaker No. 2 Tahun 2022 dicabut. "Kami KSPN NTB juga meminta agar menteri dipecat. Kalau tuntutan kami tak diindahkan, kami akan demo besar-besaran. Karena sudah capek kita terzolimi," kata Mulyadi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Minggu (20/2/2022).

1. Penolakan merupakan akumulasi kekecewaan buruh terhadap pemerintah

KSPN NTB Ancam Demo Besar-besaran Tolak Aturan Soal Pencairan JHT Ketua KSPN Wilayah NTB Lalu Iswan Mulyadi (Dok. Pribadi)

Dikatakan, penolakan terhadap aturan pencairan JHT ini merupakan akumulasi dari kekecewaan buruh atau pekerja di NTB. Sebelumnya, Pemerintah juga menerbitkan UU Omnibuslaw dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pada prinsipnya kata Mulyadi, JHT adalah uang tabungan pekerja atau buruh bukan uang pemerintah. Aturan baru tentang pencairan JHT saat usia 56 tahun dinilai sangat merugikan buruh.

"Masa uang orang mau diatur dan ditahan nanti usia 56 tahun baru bisa diambil dengan alasan pensiun. Pemerintah bisa tidak menjamin semua pekerja atau buruh tidak akan dipecat. Tetapi kalau misalnya di umur 30 tahun atau 40 tahun pekerja PHK. Masa dia harus menunggu puluhan tahun baru dapat JHT," katanya.

2. JKP merupakan program yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan

KSPN NTB Ancam Demo Besar-besaran Tolak Aturan Soal Pencairan JHT Seorang pekerja informal mengakses aplikasi BPJSTKU untuk menikmati manfaat layanan tambahan (MLT) dari program JHT BPJAMSOSTEK di Demak, Jawa Tengah. Melalui program MLT, pekerja bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) menggunakan BPJAMSOSTEK. (IDN Times/Dhana Kencana)

Menurut Mulyadi, JHT merupakan uang tabungan buruh atau pekerja yang bisa diambil sewaktu-waktu, misalnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun sekarang JHT diduga dipermainkan dengan keluarnya Permenaker No. 2 Tahun 2022. Di mana JHT hanya bisa diambil saat usia 56 tahun.

Terkait dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Mulyadi mengatakan itu adalah program yang sudah ada. "Tanpa Permenaker, JKP sudah ada. Itu bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Jadi gak usah digabung. Polemiknya sekarang adalah masa pengambilan JHT yang harus 56 tahun," katanya.

3. Lakukan konsolidasi

KSPN NTB Ancam Demo Besar-besaran Tolak Aturan Soal Pencairan JHT IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Mulyadi menyatakan KSPN Wilayah NTB sedang melakukan konsolidasi dengan DPD KSPN Kabupaten/Kota seluruh NTB. Setelah melakukan konsolidasi, KSPN berencana akan melakukan aksi besar-besaran menolak aturan terkait pencairan JHT.

Dikatakan, beberapa hari lalu telah diajak diskusi mengenai polemik pencairan JHT oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. KSPN dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB menolak Permenaker No.2 Tahun 2022.

"Sedangkan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dia punya pemikiran sendiri," kata Mulyadi.

Baca Juga: 1.308 Peserta Ikuti L’Etape Indonesia Tour de France di Mandalika 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya