KPK Monitor Penanganan Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Praya 

KPK akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi dan memonitor penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLUD) RSUD Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Praya, kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Praya, pada Rabu (24/8/2022) lalu. Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Direktur RSUD Praya, Lombok Tengah inisial ML, Bendahara RSUD Praya inisial BP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AS. Usai ditetapkan tersangka, ML menyebut ada aliran ke sejumlah pihak seperti bupati, wakil bupati dan kejaksaan.

1. KPK monitor penanganan kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya

KPK Monitor Penanganan Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Praya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menghadiri rapat dengar pendapat pemberantasan korupsi terintegrasi di Kantor Gubernur NTB, Kamis (1/9/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan komisi anti rasuah akan memonitor penanganan kasus tersebut. Apalagi ada dugaan aliran dana mengalir ke sejumlah pihak. KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus ini yaitu Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

"KPK akan memonitor, akan melakukan koordinasi sejauh mana progres maupun tahapannya," kata Ghufron dikonfirmasi usai Rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di NTB, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Selamatkan Aset Daerah, KPK akan Turun ke Gili Trawangan 

2. Dukung APH

KPK Monitor Penanganan Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Praya Tersangka ML (tengah) didampingi kuasa hukumnya Lalu Anton Hariawan (kanan) bersama tersangka AS (kiri) berjalan menuruni tangga untuk menjalani penahanan usai pemeriksaan di Kantor Kejari Lombok Tengah, NTB, Rabu (24/8/2022). (ANTARA/HO-Kejari Lombok Tengah)

Meskipun jumlah kerugian negara di atas Rp1 miliar, kata Ghufron, KPK tidak serta merta mengambilalih penanganan kasus tersebut. Karena sudah ada APH lain yang menanganinya.

Namun pihaknya akan terus mengawal agar kasus tersebut dituntaskan. "Apakah lancar tidak ada kendala. Sepanjang tidak ada kendala kami tentu akan men-support. Kalau ditangani APH yang lain kami menghormati proses yang sedang berjalan," ucapnya.

3. Aliran dana taktis disebut mengalir ke kepala daerah dan kejaksaan

KPK Monitor Penanganan Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Praya Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan, ML mengungkapkan dugaan aliran dana taktis ke sejumlah pihak. Ia menyebut dana taktis mengalir ke kejaksaan, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah.

"Kaitan dengan dana taktis. Dana taktis ini alirannya juga banyak. Ke kejaaksaan ada, ke bupati/wakil bupati juga ada. Hanya itu saja," kata ML.

Dana taktis yang diduga mengalir ke Bupati dan Wakil Bupati, kata ML pada saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Lombok Tengah pada 2021. Namun, ia tak menyebutkan jumlah aliran dana taktis yang diduga mengalir ke bupati dan wabup.

"Tidak saya sebutkan (jumlahnya). Ada yang sifatnya Pilkada dan sebagainya. Ada juga kuitansi yang saya pegang untuk ulang tahun kejaksaan juga yang kemarin. Ada catatannya," ungkap ML.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Praya tahun anggaran 2017 - 2020. Kepala Kejari Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid menjelaskan pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 15.50 Wita, Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada 3 orang atas Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana BLUD pada RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan tahun anggaran 2017 – 2020.

Penetapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Yaitu penetapan tersangka Nomor: PRINT-1172/N.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Kemudian Nomor: PRINT-1173/N.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan Nomor: PRINT-1174/N.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Adapun pasal sangkaan terhadap tersangka adalah primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: NTB Masuk 7 Provinsi Tertinggi Kasus Perkawinan Anak di Indonesia 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya