Kemendagri: Penjabat Gubernur NTB Diputuskan Presiden Jokowi

Kemendagri ajukan tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB

Mataram, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB telah mengusulkan 3 calon Penjabat Gubernur NTB pengganti Zulkieflimansyah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah akan berakhir pada 19 September 2023 mendatang.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan belum mengetahui siapa calon yang akan ditetapkan menjadi Penjabat Gubernur NTB. Selain DPRD NTB, Kemendagri juga akan mengusulkan tiga nama menjadi calon Penjabat Gubernur NTB.

Sehingga, total ada 6 calon Penjabat Gubernur NTB yang digodok di Tim Penilai Akhir (TPA) Kemendagri. "Siapa orangnya, itu ditentukan oleh Bapak Presiden RI. Saya tidak tahu apa yang akan diputuskan oleh Bapak Presiden RI," kata Bahtiar dikonfirmasi usai pembukaan Rakornas Komisi Informasi seluruh Indonesia di Kota Mataram, Senin (7/8/2023).

1. Usulan DPRD NTB tidak mengikat

Kemendagri: Penjabat Gubernur NTB Diputuskan Presiden JokowiMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Bahtiar mengungkapkan tiga usulan calon Penjabat Gubernur NTB yang diusulkan DPRD NTB tidak mengikat. DPRD NTB hanya sebatas mengusulkan tetapi keputusan akhir mengenai Penjabat Gubernur NTB tetap berada di tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Nanti dari masing-masing tiga nama yang diusulkan masuk TPA. Itu hanya usulan, Penjabat Gubernur bukan ditentukan oleh DPRD. DPRD hanya mengusulkan. Sekali lagi hanya usulan," terangnya.

Baca Juga: Guru di Lombok Naik Pohon dan Tiang Bendera Demi Absensi Online

2. Rektor tidak memenuhi syarat sebagai calon Penjabat Gubernur

Kemendagri: Penjabat Gubernur NTB Diputuskan Presiden JokowiRektor UIN Mataram Prof. Masnun yang sebelumnya diusulkan masyarakat menjadi Penjabat Gubernur NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait dengan persyaratan calon Penjabat Gubernur, Bahtiar mengatakan sesuai UU, syaratnya adalah pejabat struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya. Sedangkan rektor atau pimpinan perguruan tinggi tidak masuk dalam jabatan struktural tetapi fungsional.

"Rektor pejabat tinggi madya atau bukan? Pejabat tinggi madya adalah pejabat struktural. Kalau dia pejabat tinggi madya, struktural itu pejabat eselon I, pasti memenuhi syarat. Kalau tidak struktural, jawab sendiri," kata Bahtiar.

Bahtiar menyebutkan saat ini ada beberapa jabatan Gubernur di Indonesia yang akan segera berakhir dan diajukan calon Penjabat Gubernur. Antara lain, NTB, Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Papua.

3. Tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB usulan DPRD NTB

Kemendagri: Penjabat Gubernur NTB Diputuskan Presiden JokowiCalon Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, Nizar Ali dan Lalu Niqman Zahir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

DPRD NTB telah memutuskan 3 nama calon Penjabat Gubernur NTB pada Kamis (3/8/2023) dari enam nama yang digodok di fraksi-fraksi DPRD NTB usulan dari masyarakat. Tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB yang diusulkan DPRD NTB, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali.

Dari tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB yang diusulkan DPRD NTB, Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali menjadi pejabat terkaya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah harta kekayaan Nizar Ali sebesar Rp6,7 miliar. Kemudian disusul Sekda NTB Lalu Gita Ariadi sebesar Rp5,7 miliar dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir sebesar Rp3,17 miliar.

Baca Juga: Siap-siap! 11 Pemda di NTB Buka Lowongan 14.054 Formasi ASN 2023

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya