Hasil Visum Anak Dibunuh Ayah Kandung, Leher Dicekik Pakai Sajadah 

Warga Mataram itu baru saja rujuk dengan ibu korban

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram membeberkan hasil visum terhadap korban NRF (9), anak kelas 3 Sekolah Dasar (SD) yang dibunuh ayah kandungnya inisial S (46) pada Sabtu (21/10/2023). Korban merupakan warga Lingkungan Karang Kemong, Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Korban meninggal dunia karena tersendatnya aliran oksigen ke kepala dan seluruh bagian tubuh. Hal itu akibat dari leher korban dicekik menggunakan sajadah oleh pelaku.

"Itu sesuai dengan keterangan bahwasanya tersumbat aliran napas dalam hal ini oksigen ke otak otomatis ke seluruh tubuh. Penyebabnya meninggal karena adanya kekerasan benda dalam hal ini kemarin disampaikan tersangka menggunakan sajadah," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (23/10/2023).

1. Terdapat luka lebam di bagian tubuh korban

Hasil Visum Anak Dibunuh Ayah Kandung, Leher Dicekik Pakai Sajadah RS Bhayangkara Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain itu, kata Yogi, terdapat luka lebam di beberapa bagian tubuh korban dan pada bagian kepala. Hal itu akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan meninggalnya korban.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, ada kemiripan atau sinkron dengan hasil visum yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Seperti tersendat peredaran oksigen akibat leher korban yang diikat menggunakan sajadah oleh pelaku.

Kemudian bagian tubuh yang luka dan lebam akibat dibenturkan ke tembok. Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Tragis! Ayah Bunuh Anak Kandung Usia 9 Tahun di Mataram

2. Tunggu hasil autopsi dari dokter forensik

Hasil Visum Anak Dibunuh Ayah Kandung, Leher Dicekik Pakai Sajadah Ilustrasi ruang autopsi RS Bhayangkara Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait dugaan lain yang menjadi penyebab kematian korban, Yogi menyatakan pihaknya menunggu hasil autopsi secara tertulis dari dokter forensik RS Bhayangkara Mataram. Nantinya, dokter forensik RS Bhayangkara Mataram akan menyampaikan hasil autopsi terhadap jenazah korban.

"Nanti itu dituangkan dalam hasil autopsi. Setelah autopsi ada namanya rekonstruksi. Rekonstruksi nanti yang mengungkap semuanya," kata Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Hasil Visum Anak Dibunuh Ayah Kandung, Leher Dicekik Pakai Sajadah Ilustrasi korban (IDN Times/ Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, kata Yogi, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban dianiaya ayah kandungnya hingga meninggal dunia di rumahnya sendiri pada Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 15.35 WITA.

Pelaku dan ibu korban baru sebulan ini rujuk. "Kayaknya ada ketersinggungan ucapan dari putrinya, yang mengakibatkan pelaku emosi sehingga terjadi penganiayaan hingga korban meninggal dunia," tutur Yogi.

Korban dibawa ke salah satu klinik di Mataram, namun pada saat penanganan terhadap korban, pelaku sempat kabur dari klinik tersebut. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Lombok Barat

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya