Gubernur NTB Tindaklanjuti Usulan Pencabutan Izin Tambang Pasir Besi  

Kejati NTB tangani dugaan korupsi tambang pasir besi

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Zulkieflimansyah menindaklanjuti usulan Bupati Lombok Timur M Sukiman Azmy yang meminta izin penambangan pasir besi di Kecamatan Pringabaya untuk dihentikan dicabut. Gubernur mengatakan sudah meminta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan Bupati dan masyarakat Lombok Timur tersebut.

"Saya sudah minta Kepala Dinas menindaklanjuti walaupun itu wewenang (pemerintah) pusat sebenarnya," kata Gubernur Zulkieflimansyah dikonfirmasi di Mataram, Senin (27/2/2023).

1. Pencabutan izin kewenangan pemerintah pusat

Gubernur NTB Tindaklanjuti Usulan Pencabutan Izin Tambang Pasir Besi  Ilustrasi tambang pasir. (dok. Dinas ESDM NTB)

Pada prinsipnya, kata Gubernur Zulkieflimansyah, apabila usulan itu menjadi aspirasi masyarakat, Bupati Lombok Timur dan pihak terkait lainnya. Pemprov NTB akan menindaklanjutinya. Tetapi, ia menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Pemprov NTB akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Lombok Timur yang meminta pencabutan izin PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur ke pemerintah pusat.

"Kalau masyarakat, pak bupati dan lain sebagainya setuju, nanti kita tindaklanjuti. Tapi itu kewenangannya ada di sana bukan di kita (Pemprov NTB)," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin juga mengatakan bahwa pencabutan IUP mineral logam bukan menjadi kewenangan Pemprov NTB. Tetapi kewenangan terkait dengan IUP mineral logam sejak UU No. 3 Tahun 2020, menjadi kewengan pemerintah pusat.

Baca Juga: Hentikan Tambang Pasir Besi, Dinas ESDM NTB: Itu Kewenangan Pusat 

2. Tambang pasir besi di Lombok Timur merugikan daerah dan negara

Gubernur NTB Tindaklanjuti Usulan Pencabutan Izin Tambang Pasir Besi  Humas Pemda Lotim

Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy atas kesepakatan masyarakat Pringgabaya, DPRD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokipimda) sepakat meminta Gubernur NTB menghentikan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah kecamatan Pringgabaya dengan mencabut dan membatalkan izin PT. AMG.

Kesepakatan tersebut menyusul kisruh penambangan pasir besi oleh PT. AMG yang dinilai meresahkan masyarakat. Perusahaan tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sekitar melainkan pula merugikan negara. Selain itu, tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.

3. Sejumlah pejabat diperiksa oleh kejaksaan

Gubernur NTB Tindaklanjuti Usulan Pencabutan Izin Tambang Pasir Besi  Sekda NTB inisial LGA diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB, Senin (13/2/2023). (dok. Kejati NTB)

Pada Senin (13/2/2023), sejumlah pejabat daerah dan mantan pejabat diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pejabat yang diperiksa adalah Sekda NTB inisial LGA. Kemudian Bupati Lombok Timur inisial SA dan Mantan Bupati Lotim inisial HMA.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menjelaskan ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur yang sedang ditangani Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB.

Selain itu, Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB juga telah memeriksa pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB inisial ZA dan HB. Kemudian, Perwakilan Kantor Kementerian ESDM Provinsi NTB inisial MN. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023.

Baca Juga: Sekda NTB, Bupati dan Mantan Bupati Lotim Diperiksa Kejaksaan  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya