Dua Sejoli di Mataram Curi Mesin Kopi, Kini Meringkuk di Penjara

Curi mesin kopi untuk memenuhi kebutuhan hidup

Mataram, IDN Times - Dua sejoli di Mataram sepakat dan berani melakukan tindak pidana pencurian demi untuk memenuhi kebutuhannya. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram pada Rabu (31/08) di kosnya.

Dua sejoli inisial LMS (20) dan NIF (25) diduga telah melakukan tindakan pencurian di salah satu rumah kos. Keduanya mengambil satu unit mesin espresso dan satu unit mesin greender kopi.

1. Kerugian Rp40 juta

Dua Sejoli di Mataram Curi Mesin Kopi, Kini Meringkuk di PenjaraBarang bukti hasil pencurian yang diamankan dari kedua pelaku. (dok. Polresta Mataram)

Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda, Jumat (2/9/2022) menjelaskan peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa pencurian di salah satu kos-kosan di Jalan Panjitilar, Kota Mataram pada 31 Agustus 2022. Di mana korban mengaku kehilangan satu unit mesin esperesso dan satu unit greender kopi dengan kerugian sekitar Rp40 juta.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Unit Reskirim Polsek Ampenan mengamankan 2 orang terduga pelaku yang terdiri dari satu pria dan satu perempuan. Keduanya diketahui mempunyai hubungan pacaran.

"Terduga tersebut berinisial LMS, pria 24 tahun, alamat Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dan NIF, perempuan 25 tahun, alamat kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,"jelas Ricky.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Perusakan Pagar Pembatas SDN Model Mataram 

2. Kedua pelaku bekerja sama

Dua Sejoli di Mataram Curi Mesin Kopi, Kini Meringkuk di PenjaraKapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda. (dok. Polresta Mataram)

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya atas kerja sama sang pacar melakukan pencurian tersebut. Dimana, informasi tentang keberadaan mesin kopi tersebut disampaikan oleh NIF kepada LMS. Atas informasi tersebut terduga pelaku LMS sepakat untuk mencuri mesin dimaksud.

Dengan membuka paksa pintu salah satu kamar kos menggunakan benda keras, terduga pelaku langsung masuk dan mengambil barang tersebut. Kemudian membawa kabur ke salah satu tempat dengan menggunakan sepeda motor dan si perempuan yang memegang barang curian tersebut.

"Terduga melakukan pencurian atas kesepakatan keduanya, di mana terduga merusak pintu kamar tersebut menggunakan batu dan benda keras lainnya," terangnya.

Kedua terduga pelaku sudah diamankan polisi. Hanya saja pelaku perempuan diamankan Unit PPA Polresta Mataram, sedangkan yang pria diamankan di Polsek Ampenan.

3. Terancam 9 tahun penjara

Dua Sejoli di Mataram Curi Mesin Kopi, Kini Meringkuk di PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pencurian kipas angin di beberapa kamar kos-kosan juga terkuak. Di mana pelakunya sama dengan yang mencuri mesin kopi tersebut.

Atas tindakan tersebut polisi mengamankan 3 buah kipas angin, 1 unit TV, 1 unit mesin esperesso, 1 unit mesin greender kopi, dan satu unit sepeda motor. Atas tindakannya kedua pelaku diancam pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Terlalu Mahal, NTB Minta Harga Tiket WSBK Diturunkan Jadi Rp50 Ribu 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya