DPRD Usulkan Pemberhentian Gubernur NTB ke Presiden Jokowi 

Gubernur diminta tak membuat kebijakan strategis

Mataram, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah - Sitti Rohmi Djalilah (Zul - Rohmi) ke Presiden Joko 'Jokowi' Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang akan berakhir masa jabatannya pada 19 September 2023 mendatang diumumkan dalam rapat paripurna di DPRD NTB, Senin (14/8/2023).

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda meminta Gubernur NTB Zulkieflimansyah menjelang berakhirnya masa jabatan pada 19 September mendatang, supaya tidak membuat kebijakan strategis untuk menjaga kondusivitas daerah. Sementara, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyatakan apa yang menjadi imbauan pimpinan DPRD NTB akan didengar.

1. Landasan mengenai pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB

DPRD Usulkan Pemberhentian Gubernur NTB ke Presiden Jokowi Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah - Sitti Rohmi Djalilah di DPRD NTb, Senin (14/8/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Isvie menjelaskan landasan yang menjadi acuan dalam usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018 - 2023 tersebut. Yakni, pasal 79 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ppasal 28 ayat 1 huruf a dan b, serta ayat 2 huruf a dan b, ditegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Setelah itu, pemberhentian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

"Untuk itu dibacakan pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang masa jabatannya berakhir pada 2023," terang Isvie.

Baca Juga: Kemendagri: Penjabat Gubernur NTB Diputuskan Presiden Jokowi

2. Gubernur NTB diminta tidak membuat kebijakan strategis

DPRD Usulkan Pemberhentian Gubernur NTB ke Presiden Jokowi Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda (Dok. Istimewa)

Sejak diumumkannya pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada hari ini sampai menjelang berakhirnya masa jabatan pada 19 September 2023, Isvie meminta Gubernur NTB Zulkieflimansyah tidak membuat kebijakan strategis yang dapat menggangu kondusivitas jelang Pemilu.

"Mohon untuk menjadi perhatian agar daerah kita kondusif sampai dengan pemilu legislatif maupun pemilu yang akan datang," ujar Isvie.

Berdasarkan pengumuman No. 007/889/DPRD/2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB masa jabatan 2018 - 2023. Bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah berakhir 19 September 2023. Berdasarkan hal tersebut, DPRD NTB mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018 - 2023 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

3. Gubernur NTB: diumumkan supaya yang mau jadi gubernur siap-siap

DPRD Usulkan Pemberhentian Gubernur NTB ke Presiden Jokowi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB TGH Mahalli Fikri yang dGubernur NTB Zulkieflimansyah usai paripurna di DPRD NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan tidak selamanya seseorang akan memegang jabatan. Jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, tentu ada awal dan akhirnya. Hal itu dianggap sebagai sesuatu yang harus siaikapi biasa-biasa saja.

Gubernur yang biasa disapa Bang Zul ini berseloroh pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB masa jabatan 2018 - 2023, supaya orang yang mau menjadi gubernur berikutnya agar bersiap-siap. "Diumumkan supaya yang mau jadi gubernur siap-siap," ujarnya.

Ditanya soal permintaan dari pimpinan DPRD NTB supaya dirinya tidak membuat kebijakan strategis menjelang berakhirnya masa jabatan, Bang Zul menyatakan ia akan melihat aturan.

"Coba dilihat aturannya nanti. Ini imbauan DPRD harus didengar, kita lihat aturannya boleh apa gak. Kalau ada hal-hal yang mendesak, tentu ada hal-hal ada jalan keluarnya juga," ucapnya.

4. Tiga calon Penjabat Gubernur NTB pengganti Zulkieflimansyah

DPRD Usulkan Pemberhentian Gubernur NTB ke Presiden Jokowi Calon Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, Nizar Ali dan Lalu Niqman Zahir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

DPRD NTB telah mengajukan tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB pengganti Zulkieflimansyah pada Kamis (3/8/2023) lalu. Dari enam nama yang digodok di fraksi-fraksi DPRD NTB mengerucut pada tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB yang diusulkan DPRD NTB, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali.

Dari tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB yang diusulkan DPRD NTB, Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali menjadi pejabat terkaya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah harta kekayaan Nizar Ali sebesar Rp6,7 miliar.
Sementara itu, kekayaan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi sebesar Rp5,7 miliar dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir sebesar Rp3,17 miliar.

Baca Juga: UKT Universitas Mataram 2023 dari Rp500 Ribu hingga Rp22 Juta 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya