Dikawinkan saat Telat Pulang Jadi Pemicu Pernikahan Dini di NTB 

NTB terbitkan perda pencegahan perkawinan anak

Mataram, IDN Times - Kasus pernikahan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terbilang masih cukup tinggi. Berdasarkan data Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB tahun 2020, jumlah perkawinan anak mencapai 805 kasus.

Kasus pernikahan anak pada 2020 meningkat tajam dibandingkan tahun 2019 sebanyak 332 kasus. Data perkawinan anak tersebut berdasarkan dispensasi nikah yang dicatat Kantor Urusan Agama Kemenag kabupaten/kota di Provinsi NTB.

1. Kasus pernikahan anak di NTB

Dikawinkan saat Telat Pulang Jadi Pemicu Pernikahan Dini di NTB Kasus perkawinan anak di NTB tahun 2019bdan 2020 (Sumber : Kanwil Kemenag NTB)

Angka pernikahan anak tertinggi pada 2020 berada di Bima 235 kasus. Kemudian Lombok Tengah 148 kasus, Lombok Barat dan Lombok Utara 135 kasus, Dompu 128 kasus, Sumbawa 117 kasus, Lombok Timur 43 kasus, Sumbawa Barat 16 kasus dan Kota Mataram 8 kasus.

Sedangkan pada 2019, angka pernikahan anak tertinggi juga berada di Bima 93 kasus, Sumbawa 77 kasus, Lombok Barat dan Lombok Utara 69 kasus, Lombok Tengah 33 kasus, Lombok Timur 31 kasus, Sumbawa Barat 15 kasus, Dompu 8 kasus, dan Kota Mataram 6 kasus.

Baca Juga: Kehilangan Otoritas, Eksistensi Masyarakat Adat di NTB Makin Lemah

2. Kasus anak dikawinkan karena pulang malam

Dikawinkan saat Telat Pulang Jadi Pemicu Pernikahan Dini di NTB Kepala DP3AP2KB NTB T. Wismaningsih Dradjadiah (Dok. Istimewa)

Perempuan atau anak yang terlambat pulang hingga malam hari menjadi salah satu pemicu masih terjadinya pernikahan anak di NTB. Kasus ini pernah terjadi di Lombok Tengah pada September 2020, sepasang sejoli yang masih duduk di Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau SMP inisial S (15) dan NH (12) dinikahkan karena telat pulang dari jalan-jalan. Orang tua NH tidak bisa menerima putrinya pulang terlambat usai seharian pergi dengan S.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, T. Wismaningsih Drajadiah yang dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Jumat (15/4/2022) mengatakan tradisi mengawinkan anak yang telat pulang memang masih ditemukan. Tetapi ia mengatakan itu bersifat kasuistis.

Ia mengatakan Pemerintah Desa sekarang sudah ada yang punya Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan Pernikahan Anak. "Perdes itu diharapkan mengantisipasi pembiaran atau kebiasaan yang kurang kondusif mengatasi perkawinan anak," ujar Wismaningsih.

Baca Juga: Bayar Utang Rp227 Miliar, Pemprov NTB Kurangi Belanja Rp160 Miliar 

3. Cegah pernikahan anak lewat Perda

Dikawinkan saat Telat Pulang Jadi Pemicu Pernikahan Dini di NTB Perda No.5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak di NTB (Dok. JDIH NTB)

Pemprov NTB telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Keberadaan Perda ini diharapkan mampu menekan kasus pernikahan anak yang masih cukup tinggi di NTB.

"Perda itu turunanya harus ada Pergub, sedang diproses. Kabupaten/kota ada yang sangat respons dan ada yang masih biasa-biasa saja. Tetapi ada beberapa desa di NTB yang langsung membuat Perdes Pencegahan Perkawinan Anak berdasarkan Perda itu," ungkap Wismaningsih.

Pascaterbitnya Perda tersebut, Mantan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTB ini mengatakan kasus perkawinan anak di NTB di masing-masing daerah ada yang turun. Namun ada juga yang terjadi peningkatan. Untuk kasus perkawinan anak tahun 2021 dan 2022, Wismaningsih belum memegang datanya.

"Tapi secara keseluruhan ada beberapa daerah mengalami penurunan tetapi ada juga yang naik," katanya.

Selain Perda, pihaknya bersama Plan Indonesia sedang menginisiasi pembuatan buku saku anak untuk pencegahan perkawinan anak. Buku saku tersebut akan menjadi pegangan bagi anak-anak di sekolah. Kemudian mereka juga menjadi pelopor untuk pencegahan perkawinan anak.

"Beberapa sekolah ada yang punya generasi berencana, ada juga Forum Anak. Mereka punya program salah satunya kampanye pencegahan perkawinan anak," kata Wismaningsih.

4. Budayawan sebut itu bukan budaya

Dikawinkan saat Telat Pulang Jadi Pemicu Pernikahan Dini di NTB Budayawan NTB Dr. Lalu Ari Irawan (IDN Times/Muhammad Nasir)

Budayawan NTB, Dr. Lalu Ari Irawan mengatakan mengawinkan anak yang terlambat pulang bukan bersumber dari adat atau budaya. Ia mengatakan hal itu merupakan kesepakatan dari warga setempat.

"Kalau dibilang bersumber dari budaya mungkin nggak. Karena prinsipnya kenapa dia dipaksa kawin karena kesepakatan warga setempat. Bukan bersumber dari budaya mengawinkan anak yang pulang malam. Apalagi dari kita suci tidak ada itu," kata pria yang biasa disapa Mamiq Ari ini.

Akademisi Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram ini mengatakan sebenarnya tujuan masyarakat membuat kesepakatan tersebut agar tidak dilanggar. Jika dilanggar maka sanksinya seperti itu. Namun ia mengatakan seharusnya sanksi berkembang. Jika dianggap mengawinkan anak yang terlambat pulang sampai malam dianggap kurang bagus, maka harus ditinggalkan dan dicari sanksi lain.

"Adat itu prinsipnya untuk kebaikan. Kalau dianggap dampaknya lebih besar daripada manfaatnya perlu dipertimbangkan ulang, masyarakat membuat kesepakatan baru," kata Mamiq Ari.

Dalam adat Sasak, ada norma tentang perkawinan yang sejalan dengan semangat pencegahan perkawinan anak. Anak laki-laki dalam norma adat Suku Sasak sudah boleh menikah apabila mampu memikul alat pembajak sawah.

Begitu juga seorang perempuan Sasak, boleh menikah apabila mampu memikul beban di kepalanya kebutuhan orang saat membajak sawah tanpa jatuh. "Artinya sudah remaja usianya. Orang yang sudah berusia produktif 18 tahun ke atas," ungkapnya.

Mamiq Ari mengatakan tradisi menikahkan anak gara-gara terlambat pulang sampai malam kini sudah tidak kuat lagi di masyarakat. Pada 10 - 15 tahun sebelumnya, tradisi ini memang cukup kuat. Namun sekarang bisa dilihat di perkotaan maupun pedesaan, perempuan pulang malam sudah dianggap biasa dan tradisi itu sudah tidak kuat lagi.

Baca Juga: Bangga! Hafiz Asal NTB Wakili Indonesia ke MTQ Internasional Amerika 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya