Digaji APBD, Bawaslu NTB Larang Guru Honorer Terlibat Politik Praktis

Guru honorer rentan diperalat untuk kepentingan politik

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan guru honorer yang digaji lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilarang terlibat politik praktis dalam pemilu 2024. Bawaslu NTB akan memantau guru honorer dalam pelaksanaan pemilu 2024, karena mereka rentan diperalat untuk kepentingan calon tertentu.

"Saya kira jelas kalau itu. Kalau honorer yang menerima gaji dari APBD, kita akan memantau (mereka). Karena yang kita khawatirkan jangan sampai mereka diperalat untuk kepentingan calon tertentu," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Kamis (7/12/2023).

1. Awasi guru honorer yang digaji lewat APBD

Digaji APBD, Bawaslu NTB Larang Guru Honorer Terlibat Politik PraktisDok. Istimewa/IDN Times

Itratip mengatakan ada dua jenis guru atau tenaga honorer. Yaitu, guru honorer yang bersifat sukarela atau tidak ada kepastian gaji bulanan. Kemudian guru honorer yang mendapatkan gaji bulanan dari APBD.

Jika guru honorer mendapatkan SK dari Dinas Dikbud atau kepala daerah, maka otomatis mereka mendapatkan gaji bulanan dari APBD. Sehingga, guru honorer seperti ini harus menjaga netralitas dalam pemilu 2024.

"Kalau yang bersangkutan digerakkan, dimobilisasi untuk memenangkan calon-calon tertentu, kita akan lakukan kajian terkait hal itu. Harapan kami di Bawaslu, tetap saja yang akan bertanggungjawab adalah orang yang meng-SK-kan yang bersangkutan kalau misalnya di lapangan berpotensi menyalahgunakan itu," terang Itratip.

Baca Juga: Dikbud NTB Tak Larang Guru Honorer Berpolitik Praktis pada Pemilu 2024

2. Pejabat pembina kepegawaian harus mendorong guru honorer menjaga netralitas

Digaji APBD, Bawaslu NTB Larang Guru Honorer Terlibat Politik PraktisIlustrasi guru honorer. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Pihaknya berharap kepada pejabat pembina kepegawaian harus tegas mendorong guru honorer daerah menjaga netralitas dalam pemilu 2024. Hal ini untuk mencegah munculnya persepsi tenaga honorer dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Dalam aturan, kata Itratip, bahwa memang yang diminta menjaga netralitas dalam pemilu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK. Tetapi karena ada tenaga honorer yang digaji lewat Anggaran daerah, maka mereka juga harus netral atau tidak berpolitik praktis di pemilu 2024.

"Justru itu yang kita cegah jangan sampai honorer ini disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Kalau misalnya nanti menemukan honorer yang kampanye silakan laporkan ke kita. Biar kita lihat ketentuan mana yang mungkinkan kita tindak," tandas Itratip.

3. Dinas Dikbud NTB tidak melarang guru honorer berpolitik praktis

Digaji APBD, Bawaslu NTB Larang Guru Honorer Terlibat Politik PraktisKepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB tidak melarang guru honorer jenjang SMA/SMK dan SLB berpolitik praktis pada pemilu 2024.

Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan mengatakan dalam UU, hanya guru yang berstatus ASN baik PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diminta menjaga netralitas dalam pemilu.

"Guru honorer boleh berpolitik. Yang dilarang di aturan hanya ASN," kata Aidy.

Aidy menyebutkan jumlah guru ASN dan honorer untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB negeri di NTB sebanyak 21 ribu orang. Dari jumlah tersebut sekitar 3.000 orang lebih merupakan guru honorer. Dijelaskan, jumlah guru honorer lingkup Pemprov NTB terus berkurang karena adanya rekrutmen guru PPPK.

Dalam rekrutmen guru PPPK tahun 2022, sebanyak 2.000 guru honorer yang lulus menjadi PPPK. Ia mengingatkan kepada seluruh guru honorer jangan membawa-bawa politik praktis ke lingkungan sekolah.

"Peran mereka di masyarakat saja. Ketika di sekolah, jangan bawa-bawa politik. Tapi kalau ASN baik PNS dan PPPK, tidak boleh sama sekali terlibat politik, harus netral," tegas Aidy.

Baca Juga: Varian Baru COVID-19 Masuk Indonesia, Warga NTB Diminta Waspada! 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya