Belasan Orang Ditangkap, Serang Polisi dengan Senjata Mematikan

Buntut penyerangan terhadap polisi di Karang Taliwang

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 14 warga buntut penyerangan terhadap aparat kepolisian di Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Jumat (6/10/2023).

Belasan warga itu nekat menyerang aparat yang membubarkan bentrokan antar warga Monjok dan Karang Taliwang.

Polisi pun mengamankan barang bukti pelbagai senjata mematikan dari pelaku, di antaranya katapel, anak panah, senjata rakitan, dan senjata tajam. Senjata-senjata ini diduga yang dipergunakan pelaku menyerang aparat. 

1. Belasan warga diamankan ke Mapolresta Mataram

Belasan Orang Ditangkap, Serang Polisi dengan Senjata MematikanKasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Kasat Reskrim Polresta Komisaris Pol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, polisi menangkap belasan terduga pelaku sekaligus mengamankannya ke Mapolresta Mataram. Turut pula dibawa barang bukti dari senjata pelaku. 

"Para terduga pelaku kami amankan lengkap dengan barang bukti yang diduga digunakan untuk menyerang petugas pada peristiwa tersebut. Seperti senjata rakitan, panah dan anak panah, katapel serta senta tajam lainnya yang diduga digunakan dalam penyerangan aparat kepolisian pada peristiwa tersebut," kata Yogi di Mataram, Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga: Amankan Konflik Dua Kampung, 4 Polisi di Mataram Terkena Anak Panah

2. Polisi buru pelaku lainnya

Belasan Orang Ditangkap, Serang Polisi dengan Senjata MematikanPolisi yang terkena anak panah. (dok. Istimewa)

Yogi menyatakan, para pelaku dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Mataram juga akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya.

Sebanyak 14 warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dikenakan dugaan tindak pidana dengan tanpa hak membawa senjata tajam dan menghasut atau memprovokasi.

Untuk melakukan perbuatan pidana dan atau melawan petugas dan atau penganiayaan. Hal ini, kata Yogi, berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 serta pasal 160 KUHP dan atau pasal 213 ke 1 KUHP sub pasal 212 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

3. Penegakan hukum untuk memberikan efek jera

Belasan Orang Ditangkap, Serang Polisi dengan Senjata MematikanAparat gabungan disiagakan di Monjok - Karang Taliwang Kota Mataram. (dok. Istimewa)

Tindakan tegas yang dilakukan kepolisian menurut Yogi, sebagai wujud penegakkan hukum dengan seadil-adilnya terhadap siapa pun yang melanggar atau melakukan tindak pidana sesuai UU.

"Tindakan yang kami lakukan dengan melakukan proses hukum terhadap pelaku dugaan tindak pidana untuk menerapkan hukum secara adil. Sehingga diharapkan memiliki efek jera terhadap pelaku," tegas Yogi.

Baca Juga: Dua Kampung di Mataram Konflik, Ribuan Siswa Terpaksa Belajar Daring 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya