Bekuk Residivis Curanmor di Bima, Polisi Malah Diteriaki Maling

Penggerebekan pelaku juga mendapat perlawanan keluarga

Kota Bima, IDN Times - Tim Puma 1 Sat Reskirm Polres Bima Kota membekuk HS alias Jeba (18), seorang residivis kambuhan yang diduga mencuri sejumlah sepeda motor. HS melancarkan aksi tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Ia berhasil dibekuk aparat kepolisian pada Rabu sore (27/4/2022) oleh Tim Puma 1 Satreskrim Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid.

1. Saat penggerebekan polisi diteriaki maling

Bekuk Residivis Curanmor di Bima, Polisi Malah Diteriaki MalingIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Kamis (28/4/2022) mengungkapkan penangkapan HS berdasarkan laporan pengaduan beberapa korban.

Penangkapan pelaku juga lumayan pelik dan penuh tantangan. Tim Puma 1 Satreskrim Polres Bima Kota saat menggerebek dan menangkap pelaku di rumahnya wilayah Kecamatan Belo Kabupaten Bima, polisi malah diteriaki maling.

Baca Juga: Limbah di Teluk Bima Diduga Fenomena Sea Snot Akibat Pemanasan Global

2. Pelaku dan keluarga berusaha melawan petugas

Bekuk Residivis Curanmor di Bima, Polisi Malah Diteriaki MalingKasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M. Rayendra RAP (Dok. Polres Bima Kota)

Rayendra menambahkan pelaku dan keluarganya juga berusaha melawan petugas. Meski penangkapan pelaku curanmor tersebut penuh tantangan, Tim Puma 1 Satrekrim Polres Bima Kota tidak ingin targetnya lolos dan tidak tertangkap.

Dengan susah payah, Tim Puma 1 Satreskrim Polres Bima Kota akhirnya berhasil membawa HS alias Jeba menuju Mako Polres Bima Kota.

3. Amankan pelaku dan barang bukti

Bekuk Residivis Curanmor di Bima, Polisi Malah Diteriaki MalingIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Sejumlah barang bukti yang sebelumnya berhasil diamankan ikut menjadi bagian dari pengungkapan sejumlah dugaan pencurian yang dilakukan HS alias Jeba. Selanjutnya polisi memproses pelaku berdasarkan hukum yang berlaku.

“Terduga yang merupakan residivis ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkas Rayendra.

Baca Juga: Penentuan 1 Syawal 1443 H, Hilal Berpotensi Terlihat di NTB 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya