Antisipasi Ancaman Krisis Global, Disnakertrans NTB Catat 24 Kasus PHK

Angkatan kerja di NTB bertambah 50.000 orang setiap tahun

Mataram, IDN Times - Pandemik COVID-19 beberapa tahun ini berakibat pada pengurangan jam kerja, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sektor ketenagakerjaan kembali dihadapkan dengan ancaman krisis global yang diperkirakan akan melanda berbagai negara, termasuk ekonomi Indonesia di tahun 2023.

Ancaman krisis global tersebut akan memengaruhi iklim usaha dan industri yang akan berdampak pada peluang kesempatan kerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mencatat pada 2022, terjadi 24 kasus PHK di NTB dengan jumlah 64 tenaga kerja.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengimbau perusahaan agar menghindari pemutusan kerja atau PHK. Pemda dan stakeholder dunia industri harus bersinergi agar usaha atau industri tetap bisa eksis di tengah ancaman krisis global.

"Kami mengimbau seluruh perusahan untuk menjaga hubungan industrial. Mari upayakan jangan sampai terjadi PHK, yang dapat berdampak buruk pada lingkungan sosial kita," kata Aryadi saat membuka kegiatan sosialisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (16/2/2023).

1. Antisipasi risiko PHK

Antisipasi Ancaman Krisis Global, Disnakertrans NTB Catat 24 Kasus PHKKepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. (IDn Times/Muhammad Nasir)

Meskipun secara faktual, ancaman krisis global itu belum terlihat di sektor ketenagakerjaan di NTB. Namun, kata Aryadi, pemerintah tetap harus waspada dan menyiapkan sejumlah kebijakan dalam mengantisipasi berbagai risiko potensi krisis ekonomi global.

Salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi risiko PHK dengan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Saat ini, ancaman krisis global belum terasa di NTB. Karena secara faktual jumlah perusahaan besar di NTB sangat terbatas. Perusahaan yang banyak di NTB adalah UMKM, sehingga lebih banyak pekerja informal.

Baca Juga: 176.029 Warga NTB Mengalami Kemiskinan Ekstrem 

2. Angkatan kerja di NTB bertambah 50.000 orang setiap tahun

Antisipasi Ancaman Krisis Global, Disnakertrans NTB Catat 24 Kasus PHKIDN Times/Galih Persiana

Aryadi menyebutkan setiap tahun angkatan kerja di NTB bertambah sekitar 50 ribu orang lebih. Selain bertugas untuk menyiapkan kompetensi dan kesempatan kerja untuk angkatan kerja baru. Pemerintah bertugas menciptakan iklim usaha atau hubungan industrial yang kondusif untuk mengantisipasi peningkatan angka pengangguran dari PHK.

Karena itu, dalam sosialisasi yang diikuti 200 orang lebih yang berasal dari perusahaan dan pekerja ini dibahas secara komprehensif mengenai JKP. Sehingga diharapkan masyarakat bisa mengambil langkah-langkah untuk menyiapkan diri ketika kehilangan pekerjaan.

Program JKP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena PHK. Manfaat yang didapatkan berupa uang tunai selama 6 bulan, akses informasi terhadap lapangan pekerjaan dan program pelatihan. Tujuannya untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang kena PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.

"Pemerintah daerah dan stakeholder terkait perlu membangun sinergi dan mencari cara untuk menyiapkan kompetensi para pekerja dan menjaga iklim investasi dan usaha/industri sehingga tetap kondusif untuk meminimalisir terjadinya kehilangan pekerjaan atau kesempatan kerja," katanya.

Seperti menyiapkan dan memperkuat kompetensi tenaga kerja mandiri, untuk membangun wirausaha baru yang mampu menyiapkan kesempatan kerja bagi masyarakat. Aryadi menyebut program JKP merupakan program yang bersifat antisisipatif, sekaligus mendorong terbentuknya kemampuan dan jiwa kewirausahaan bagi mereka yang tertimpa masalah kehilangan pekerjaan, untuk mencegah peningkatan pengangguran dan kemiskinan.

3. JKP hanya bisa didaftarkan oleh perusahaan

Antisipasi Ancaman Krisis Global, Disnakertrans NTB Catat 24 Kasus PHKIlustrasi kehilangan pekerjaan (Pexels/Andrea Piacquadio)

Aryadi menjelaskan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) hanya bisa didaftarkan oleh perusahaan, dan pekerja tidak bisa mendaftar mandiri. Pekerja yang dapat menerima JKP, yaitu pekerja yang diberhentikan tidak sesuai kontrak. Apabila mengundurkan diri atau pensiun, maka tidak akan mendapatkan manfaat JKP.

Adapun syarat klaim JKP, yaitu telah bekerja dan membayar minimal 12 bulan dengan adanya pembayaran kali berturut-turut. Kemudian ada bukti PHK, dan bukti Perjanjian Kerjasama antara pekerja dengan perusahaan. Pekerja hanya diberikan waktu 3 bulan sejak PHK untuk mengajukan JKP.

“Dengan adanya JKP, para pekerja yang terkena PHK bisa mengembangkan kapasitas kompetensinya sehingga bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi atau juga bisa jadi wirausaha mandiri yang menciptakan lapangan pekerjaan untuk orang di sekitarnya,” tandas Aryadi.

Baca Juga: Ekspor NTB Capai US$ 258,11 Juta, 97 Persen Barang Tambang 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya