3 Bandar Sabu di Mataram Diringkus, Polisi Sita 27,56 Gram Sabu 

Penangkapan terduga pelaku di dua TKP

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Polresta Mataram meringkus tiga pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya diamankan ke Mapolresta Mataram, Senin (10/10/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan 3 pria itu diamankan di wilayah Cakranegara Utara, Kota Mataram. Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi penangkapan kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

1. Dua pria diamankan di TKP pertama

3 Bandar Sabu di Mataram Diringkus, Polisi Sita 27,56 Gram Sabu Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Setelah mendapatkan informasi, Yogi kemudian memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, terlihat adanya orang yang patut dicurigai berdasarkan gerak gerik dan ciri-ciri sesuai informasi.

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram langsung masuk ke salah satu rumah di Jalan Ngurah Rai Lingkungan Sindu, Cakranegara, Kota Mataram atau tempat kejadian perkara (TKP 1) dengan mengamankan 2 terduga pelaku.

"Setelah kami amankan terduga kemudian memanggil aparat lingkungan setempat untuk dilakukan penggeledahan. Selanjutnya kami menemukan barang bukti berupa sabu yang tersimpan dalam beberapa klip, kemudian alat isap, HP yang digeledah di 2 kamar dan teras rumah tersebut," jelas Yogi.

Baca Juga: Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kapal Tanker Angkut BBM Ilegal

2. Pemilik sabu diamankan

3 Bandar Sabu di Mataram Diringkus, Polisi Sita 27,56 Gram Sabu Barang bukti sabu yang diamankan. (dok. Polresta Mataram)

Kemudian setelah mengamankan terduga petugas kemudian melakukan pengembangan. Petugas memperoleh informasi tentang pemilik barang yang lokasinya masih di wilayah lingkungan Sindu Cakranegara Kota Mataram atau TKP 2.

"Di TKP 2 ini kami mengamankan seseorang yang diduga pemilik barang dan dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan aparat lingkungan setempat," beber Yogi.

Dari hasil penggeledahan di dua TKP tersebut diamankan beberapa barang bukti, berupa sabu seberat 27,56 gram bruto, alat Konsumsi, alat komunikasi, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

3. Identitas terduga pelaku

3 Bandar Sabu di Mataram Diringkus, Polisi Sita 27,56 Gram Sabu Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Sedangkan terduga pelaku yang diamankan yaitu IBB (38), alamat Cakranegara Utara, Kota Mataram. Kemudian IMD (28) dan MS (28) yang juga beralamat di wilayah yang sama.

Ketiganya merupakan warga sekitar wilayah Cakranegara Kota Mataram. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus OTT Pungli, Penyidik Geledah Kantor Disdag Kota Mataram

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya