BNNP NTB Tangkap Dua Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba 

Pelaku terancam hukuman mati

Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB melalui Bidang Pemberantasan menangkap dua oknum anggota polisi diduga terlibat kasus narkotika. Penggagalan peredaran gelap narkotika ini dilakukan Senin (15/8/2022) pukul 12.10 Wita di Kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Dore RT 5 Kelurahan Simpasai, KecAmatan Woja, Kabupaten Dompu.

Pelaku yang diamankan 2 orang yaitu inisial MYF, Bima, jenis kelamin laki-laki, seorang anggota Polri, di Lingkungan III RT 8 RW, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Pelaku kedua inisial AM, Dompu, jenis kelamin laki-laki, seorang anggota Polri, dengan alamat Lingkungan Kandai Satu, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

"Pelaku diamankan berserta barang bukti narkotika dengan total berat bruto barang bukti diduga narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau biasa disebut dabu adalah 302,41 gram," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat memberikan keterangan pers di Mataram, Jumat (16/9/2022).

1. Barang bukti yang berhasil diamankan

BNNP NTB Tangkap Dua Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI Kamis (20/1/2022) (Dok. Humas BNN)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 302,41 gram. Setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 289,00 gram.

Dengan rincian, kode 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening jenis sabu dengan berat bruto 103,29 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 99,31 gram.

Kode 2 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening jenis sabu dengan berat bruto 107,67 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 103,11 gram.

Kode 3 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening jenis sabu dengan berat bruto 91,45 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 86,58 gram. Disita dari tersangka MYF.

Sedangkan barang bukti non narkotika yang diamankan yaitu satu unit HP, satu unit sepeda motor Yamaha NMax dengan Nopol DR 2034 UK. Kemudian satu buah paket Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1659764449360 pengirim atas nama Sebastian, Pekanbaru, Riau dan penerima atas nama Ikhlas Pratama Kelurahan Bali Satu, Kecanatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB. Selanjutnya, satu buah Buku Tabungan BRI atas nama AM, satu buah buku Tabungan BNI atas nama AM, dan satu buah kartu Tap Cash BNI.

Baca Juga: Pemda Investigasi Dugaan Scam dan Catcalling Wisatawan di Trawangan

2. Kronologis penangkapan

BNNP NTB Tangkap Dua Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kronologis penangkapan kedua terduga pelaku, yaitu pada Senin (15/8/2022) pukul 12.10 Wita, di Kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Dore RT 5 Kelurahan Simpasai, Tim dari Bidang Pemberantasan BNNP NTB melakukan penangkapan terhadap MYF. Dengan barang bukti satu buah paket Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1659764449360 pengirim atas nama Sebastian, Pekanbaru, Riau dan penerima atas nama Ikhlas Pratama dengan alamat Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, ProvIndi NTB.

Di dalamnya, berisi 3 bungkus plastik bening yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal bening jenis sabu dengan berat bruto 302,41 gram. Setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 289,00 gram.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat itu. Petugas BNNP NTB mengamankan juga satu buah HP, satu kartu ATM BRI dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dimana, saat penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat dan pengurus kos-kosan ditempat kejadian perkara, serta kurir Lion Parcel.

Saat diiterogasi di TKP, tersangka MYF diperoleh informasi bahwa paket yang berisi narkotika jenis sabu sebagaimana yang disita oleh petugas BNNP NTB saat itu adalah milik AM yang juga seorang anggota Polri yang berdinas di Sat Narkoba Polres Dompu.

Kemudian petugas BNNP NTB dengan didampingi petugas Sie Propam Polres Dompu melakukan penggeledahan di rumah AM yang beralamat di Lingkungan Salama RT 2, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu pada Senin, 15 Agustus 2022 sekitar jam 15.15 Wita. Dimana, saat penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh Kepala Lingkungan dan RW setempat.

Saat penggeledahan diketahui bahwa AM sedang cuti dan saat itu sedang berada di luar kota. Saat penggeledahan di rumah AM ditemukan oleh petugas BNNP NTB didalam kamar milik AM 2 buah buku tabungan dan satu buah kartu ATM, dan resi transfer. Selanjutnya seluruh tersangka beserta barang bukt dibawa ke Kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut.

3. Terancam hukuman mati

BNNP NTB Tangkap Dua Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba Ilustrasi Hukuman Tembak Mati (maxpixel.net)

Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, sedangkan ancaman pidana minimal hukuman 5 tahun penjara. Kemudian denda maksimal Rp10 miliar dan minimal Rp1 miliar.

Dikatakan, apabila diuangkan barang bukti sabu tersebut senilai Rp578 juta. Apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang, maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.468 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.

"Pada kesempatan ini saya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotiika di lingkungan masing-masing," katanya.

Ia juga meminta kepada seluruh kalangan masyarakat apabila terdapat aktiviitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli narkotika ataupun mungkin produksi. Jangan ragu segera melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melalui maupun aparat terkait lainnya.

Baca Juga: Beraksi di Gili Trawangan, Pencuri Laptop dan Penadah Ditangkap Polisi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya