Lombok Utara, IDN Times - Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB), Artadi meminta aparat penegak hukum (APH) tetap memproses laporan warga terkait pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan TikToker Mia Earliana. Meskipun yang bersangkutan telah mengklarifikasi dan meminta maaf, tetapi proses hukum harus tetap jalan.
Sebelumnya, TikToker Mia Earliana menyampaikan keluhan saat berlibur ke Gili Trawangan lewat akun TikTok @miaearliana. Mia Earliana mengatakan dirinya mendapatkan catcalling atau pelecehan verbal saat berlibur di pulau kecil yang berada di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KLU tersebut.
"Karena informasi dari teman-teman, laporan sudah masuk (ke polisi), tinggal berproses. Kalau minta maaf, itu saya pikir gak masalah, sah-sah saja. Tapi proses itu, silakan teman-teman yang sudah melaporkan itu ke pihak berwajib. Tinggal APH sekarang menindaklanjuti kaitan dengan laporan dari warga," kata Artadi dikonfirmasi di Dusun Teluk Kombal, Desa Pemenang Barat, KLU, Rabu (21/9/2022).